Polisi Tahan Sopir Truk Pembawa Sapi yang Ditabrak Polisi

Minggu, 11 Agustus 2019 - 14:03 WIB
Polisi Tahan Sopir Truk Pembawa Sapi yang Ditabrak Polisi
Polisi Tahan Sopir Truk Pembawa Sapi yang Ditabrak Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan Sopir truk bernama M Ali Ridho (38) karena lalai tidak memberikan tanda peringatan saat hendak menurunkan sapi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sopir itu pun kini ditahan.

"Tersangka kita amankan di Polres Jakarta Selatan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2019).

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan hingga 20 hari ke depan dan itu bisa saja bertambah. Polisi menahan tersangka karena pasal yang menjerat tersangka dengan hukuman 6 tahun penjara.

Adapun tersangka, tambahnya, diduga telah melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Jadi bisa bertambah penahanannya, lihat perkembangannya," katanya.

Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 10 Agustus kemarin, di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mana truk bernopol B 9590 VD diparkir di depan lapak hewan kurban untuk menurunkan sapi. (Baca: Polisi Tewas Tabrak Truk Pengangkut Hewan Kurban di Cilandak).

Mendadak, datang anggota polisi, Brigadir Sahri mengendarai motor dan menabrak truk dari belakang. Akibatnya, korban terluka parah dan dilarikan ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, hanya saja nyawanya tak tertolong.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4826 seconds (0.1#10.140)