Bertepatan dengan Idul Adha, DKI Ditiadakan CFD 11 Agustus 2019
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meliburkan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day di sepanjang Jalan Jendera Sudirman-Thamrin pada Minggu 11 Agustus 2019. Pasalnya, CFD kali ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah.
"Kita tiadakan dahulu sementara waktu. Bagi yang biasa berolahraga di ruas Jalan Sudirman-Jalan MH THamrin bisa mencari alternatif lokasi lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Dia menambahkan, pelaksanaan CFD akan kembali diadakan pada pekan depan atau pada tanggal 18 Agustus 2019. Maka itu, kata dia, besok kendaraan akan melintasi jalan protokol tersebut.
"Kami berharap informasi yang kami sampaikan ini bisa menjadi perhatian bagi masyarakat luas. Karena akhir pekan ini kendaraan akan melintas di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin sebagaimana hari biasa," tuturnya.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik nasional atau internasional dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Kita tiadakan dahulu sementara waktu. Bagi yang biasa berolahraga di ruas Jalan Sudirman-Jalan MH THamrin bisa mencari alternatif lokasi lain," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Dia menambahkan, pelaksanaan CFD akan kembali diadakan pada pekan depan atau pada tanggal 18 Agustus 2019. Maka itu, kata dia, besok kendaraan akan melintasi jalan protokol tersebut.
"Kami berharap informasi yang kami sampaikan ini bisa menjadi perhatian bagi masyarakat luas. Karena akhir pekan ini kendaraan akan melintas di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin sebagaimana hari biasa," tuturnya.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik nasional atau internasional dan memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
(mhd)