Gaji Guru Honorer di Depok Akhirnya Cair Hari Ini, Intip Besarannya
A
A
A
DEPOK - Akhirnya, gaji guru honorer di Kota Depok yang sudah ditunggu-tunggu, dibayarkan. Pembayaran gaji tersebut dilakukan pada Jumat (9/8/2019) ini.
Gaji yang diberikan itu merupakan gaji selama dua bulan yaitu Juni dan Juli 2019. "Bukan tiga bulan, tapi hanya dua bulan. Kalau untuk bulan Agustus belum diinput datanya, karena input data itu setiap tanggal 20 ke atas," ujar Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin.
Menurut dia, pemberian gaji guru honorer itu diberikan setelah mereka bekerja atau mengajar di setiap sekolah. Maka dari itu, Thamrin meminta agar pihak sekolah segera menginput data guru honorer setiap tanggal 20 ke atas, sehingga uang gaji bisa dicairkan tepat waktu.
"Pengiputan data untuk gaji itu pihak sekolah setelah tanggal 20 dan langsung dikirim ke dinas sehingga bisa secepatnya dicairkan, karena sekarang ini sifatnya sistem online," ucapnya. (Baca juga: Keterlambatan Gaji Guru Honorer Dipertanyakan)
Thamrin menyebutkan, besaran gaji guru honorer di Kota Depok bervariatif. Besaran gaji sesuai masa jabatan dan jenjang pendidikan. Berikut besaran gaji guru honorer di Kota Depok berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan.
1. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan SMA):
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp750.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.000.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp1.500.000
-Masa kerja 12 tahun ke atas: Rp2.000.000
2. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Diploma):
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp1.000.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.500.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp2.000.000
-Masa Kerja 12 tahun ke atas: Rp2.500.000
3. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Sarjana)
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp1.250.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.750.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp2.250.000
-Masa kerja 12 tahun ke atas: Rp2.750.000.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, keterlambatan gaji guru honorer ini bukan karena tidak ada uang untuk membayar. Tapi lebih disebabkan input data guru belum singkron. Maka dari itu, ke depan diharapkan ada server untuk menyimpan data base guru honorer di tingkat SD dan SMP sehingga tidak ada keterbatan pemberian gaji. (Baca juga: Selama Dua Pekan, Guru Honorer di Depok Gelar Aksi Mogok Mengajar)
"Input data belum singkron, kita upayakan minggu depan sudah selesai semua. Berkaitan soal server untuk menyimpan data para guru akan dianggarkan sehingga bisa digunakan dan tidak ada lagi keterlambatan pencairan gaji guru," pungkasnya.
Gaji yang diberikan itu merupakan gaji selama dua bulan yaitu Juni dan Juli 2019. "Bukan tiga bulan, tapi hanya dua bulan. Kalau untuk bulan Agustus belum diinput datanya, karena input data itu setiap tanggal 20 ke atas," ujar Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin.
Menurut dia, pemberian gaji guru honorer itu diberikan setelah mereka bekerja atau mengajar di setiap sekolah. Maka dari itu, Thamrin meminta agar pihak sekolah segera menginput data guru honorer setiap tanggal 20 ke atas, sehingga uang gaji bisa dicairkan tepat waktu.
"Pengiputan data untuk gaji itu pihak sekolah setelah tanggal 20 dan langsung dikirim ke dinas sehingga bisa secepatnya dicairkan, karena sekarang ini sifatnya sistem online," ucapnya. (Baca juga: Keterlambatan Gaji Guru Honorer Dipertanyakan)
Thamrin menyebutkan, besaran gaji guru honorer di Kota Depok bervariatif. Besaran gaji sesuai masa jabatan dan jenjang pendidikan. Berikut besaran gaji guru honorer di Kota Depok berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan.
1. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan SMA):
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp750.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.000.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp1.500.000
-Masa kerja 12 tahun ke atas: Rp2.000.000
2. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Diploma):
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp1.000.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.500.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp2.000.000
-Masa Kerja 12 tahun ke atas: Rp2.500.000
3. Honorarium guru pada sekolah negeri (lulusan Sarjana)
-Masa kerja kurang dari 4 tahun: Rp1.250.000
-Masa kerja 4-8 tahun: Rp1.750.000
-Masa kerja 8-12 tahun: Rp2.250.000
-Masa kerja 12 tahun ke atas: Rp2.750.000.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, keterlambatan gaji guru honorer ini bukan karena tidak ada uang untuk membayar. Tapi lebih disebabkan input data guru belum singkron. Maka dari itu, ke depan diharapkan ada server untuk menyimpan data base guru honorer di tingkat SD dan SMP sehingga tidak ada keterbatan pemberian gaji. (Baca juga: Selama Dua Pekan, Guru Honorer di Depok Gelar Aksi Mogok Mengajar)
"Input data belum singkron, kita upayakan minggu depan sudah selesai semua. Berkaitan soal server untuk menyimpan data para guru akan dianggarkan sehingga bisa digunakan dan tidak ada lagi keterlambatan pencairan gaji guru," pungkasnya.
(thm)