Kasus Penyerangan di Kafe Komandan Tebet, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan sembilan orang dalam kasus penyerangan yang terjadi di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan. Dari sembilan orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkembangan penyidikan saat ini terkait kasus penyerangan pada Kafe Komandan di Tebet, kami tetapkan delapan orang sebagai tersangka dari semblan orang yang diamankan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar pada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, dari sembilan orang itu, hanya delapan orang yang terbukti melakukan penyerangan dengan cara melempari batu hingga kafe tersebut rusak dan sejumlah barang lainnya rusak. Adapun kafe tersebut dipakai para supporter PSM Jabodetabek yang tengah nobar laga Persija melawan PSM.
Dia menerangkan, mereka semua diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni di kawasan Jalan Kyai H. Abdullah Safei, di Jalan Keselamatan Ujung, dan Jalan Bali Matraman, Tebet, Jakarta Selatan. Para pelaku itu berinisial GDP (24) berperan melempar batu sebanyak 8 kali. (Baca Juga: Jadi Tempat Nobar, Kafe Komandan Diserang Orang Tak Dikenal)
Lalu, kata dia, SF (18) berperan melempar batu sebanyak tiga kali, FR (18) berperan melempar batu sebanyak tiga kali, S (19) berperan melempar batu sebanyak tiga kali, TR (19) berperan melempar batu. Kemudian FR (18) melempar batu sebanyak tiga kali, AS (15) berperan melempar batu sebanyak lima kali, dan MRS (17), melempar batu sebanyak tiga kali.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
"Perkembangan penyidikan saat ini terkait kasus penyerangan pada Kafe Komandan di Tebet, kami tetapkan delapan orang sebagai tersangka dari semblan orang yang diamankan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar pada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, dari sembilan orang itu, hanya delapan orang yang terbukti melakukan penyerangan dengan cara melempari batu hingga kafe tersebut rusak dan sejumlah barang lainnya rusak. Adapun kafe tersebut dipakai para supporter PSM Jabodetabek yang tengah nobar laga Persija melawan PSM.
Dia menerangkan, mereka semua diamankan di lokasi berbeda-beda, yakni di kawasan Jalan Kyai H. Abdullah Safei, di Jalan Keselamatan Ujung, dan Jalan Bali Matraman, Tebet, Jakarta Selatan. Para pelaku itu berinisial GDP (24) berperan melempar batu sebanyak 8 kali. (Baca Juga: Jadi Tempat Nobar, Kafe Komandan Diserang Orang Tak Dikenal)
Lalu, kata dia, SF (18) berperan melempar batu sebanyak tiga kali, FR (18) berperan melempar batu sebanyak tiga kali, S (19) berperan melempar batu sebanyak tiga kali, TR (19) berperan melempar batu. Kemudian FR (18) melempar batu sebanyak tiga kali, AS (15) berperan melempar batu sebanyak lima kali, dan MRS (17), melempar batu sebanyak tiga kali.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
(ysw)