Gadaikan Emas Sepuhan, Komplotan Penipu di Jaksel Digulung
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk tujuh orang komplotan penipu dengan modus menggadaikan emas palsu ke tempat pegadaian, yakni A (20), R (21), SD (34), S, LY (19), F (25), dan FR. Selama satu bulan beroperasi, kompltan ini meraup uang hingga Rp800 juta dari dua pegadaian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, mereka ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat dan Pekan Baru, Riau selama bulan Juni-Juli 2019 kemarin. Selain mereka, masih ada pelaku lainnya yang tengah diburu polisi.
"Jadi, mereka ini menggadaikan perhiasan yang sudah disepuh emas ke pegadaian, pegadaian membayar seharga perhiasan emas, tapi saat di cek kembali ternyata itu bukan emas asli alias hasil sepuhan. Ada dua laporan yang masuk ke kami, di pegadaian Ragunan dan di Jagakarsa," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Saat menggadaikan perhiasan emas itu, kata dia, pelaku selalu menggunakan identitas palsu. Dalam kasus itu, para pelaku sudah meraup untung sebanyak Rp800 juta selama bulan April-Mei 2019 lalu beraksi.
"Jadi ada yang berperan menggadaikan, mengantar ke pegadaian, menyiapkan perhiasan imitasi yang akan digadai dan disepuh. Saat menggadaikan, mereka berkelompok empat orang dengan orang yang berbeda-beda," tuturnya.
Adapun perhiasan imitasi itu, tambahnya, disepuh di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur yang mana polisi pun masih mengembangkannya ke pelaku penyepuhan itu. Kini para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, mereka ditangkap polisi di kawasan Depok, Jawa Barat dan Pekan Baru, Riau selama bulan Juni-Juli 2019 kemarin. Selain mereka, masih ada pelaku lainnya yang tengah diburu polisi.
"Jadi, mereka ini menggadaikan perhiasan yang sudah disepuh emas ke pegadaian, pegadaian membayar seharga perhiasan emas, tapi saat di cek kembali ternyata itu bukan emas asli alias hasil sepuhan. Ada dua laporan yang masuk ke kami, di pegadaian Ragunan dan di Jagakarsa," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Saat menggadaikan perhiasan emas itu, kata dia, pelaku selalu menggunakan identitas palsu. Dalam kasus itu, para pelaku sudah meraup untung sebanyak Rp800 juta selama bulan April-Mei 2019 lalu beraksi.
"Jadi ada yang berperan menggadaikan, mengantar ke pegadaian, menyiapkan perhiasan imitasi yang akan digadai dan disepuh. Saat menggadaikan, mereka berkelompok empat orang dengan orang yang berbeda-beda," tuturnya.
Adapun perhiasan imitasi itu, tambahnya, disepuh di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur yang mana polisi pun masih mengembangkannya ke pelaku penyepuhan itu. Kini para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ysw)