Satroni Gerai Ponsel di Cikupa, Komplotan Perampok Bersenjata Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang berhasil membekuk tiga pelaku perampokan gerai ponsel di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ketiganya dibekuk setelah empat hari beraksi dengan menggondol 48 unit handphone.
Ketiga tersangka yaitu Suratman (38) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Arifin Hasan (36) warga Desa Sayambongin, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sumsel dan Hendrik (29) warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan penadah Andre (36) warga Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan perampokan gerai ponsel yang sempat viral di media sosial ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras tim reskrim dan resmob. (Baca Juga: Sempat Letuskan Senjata, Maling di Rumah Ketua RW Berakgir Tragis)
"Suratman sebagai otaknya ditangkap pada Jumat 2 Agustus 2019 malam di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tapi sebelumnya sembunyi di Bogor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Setelah dilakukan interogasi, Suratman dibantu oleh kedua rekannya sehingga petugas langsung mengejar pelaku dan membekuknya di dua lokasi berbeda.
"Dari para tersangka diamankan 2 senjata mainan, flashdish CCTV, 1 unit motor Honda Beat, 6 HP berbagai merk serta satu tas hitam," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Hendrik berperan sebagai pencari serta penunjuk lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Honda Beat, sedangkan tersangka Suratman dan Arifin sebagai eksekutor lapangan.
"Semua pelaku kita lumpuhkan karna mereka melawan saat akan diamankan dan berbelit saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya," tandasnya.
Ketiga tersangka yaitu Suratman (38) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Arifin Hasan (36) warga Desa Sayambongin, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sumsel dan Hendrik (29) warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan penadah Andre (36) warga Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pengungkapan perampokan gerai ponsel yang sempat viral di media sosial ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras tim reskrim dan resmob. (Baca Juga: Sempat Letuskan Senjata, Maling di Rumah Ketua RW Berakgir Tragis)
"Suratman sebagai otaknya ditangkap pada Jumat 2 Agustus 2019 malam di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tapi sebelumnya sembunyi di Bogor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Setelah dilakukan interogasi, Suratman dibantu oleh kedua rekannya sehingga petugas langsung mengejar pelaku dan membekuknya di dua lokasi berbeda.
"Dari para tersangka diamankan 2 senjata mainan, flashdish CCTV, 1 unit motor Honda Beat, 6 HP berbagai merk serta satu tas hitam," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Hendrik berperan sebagai pencari serta penunjuk lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Honda Beat, sedangkan tersangka Suratman dan Arifin sebagai eksekutor lapangan.
"Semua pelaku kita lumpuhkan karna mereka melawan saat akan diamankan dan berbelit saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya," tandasnya.
(ysw)