Realisasikan Ingub, Dishub DKI Siap Terapkan Program Jak Lingko

Selasa, 06 Agustus 2019 - 20:11 WIB
Realisasikan Ingub,...
Realisasikan Ingub, Dishub DKI Siap Terapkan Program Jak Lingko
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan program Jak Lingko sebagai percepatan penanganan untuk mengatasi permasalahan polusi udara di ibu kota. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya merealisaikan Instruksi Gubernur (Ingub) 66 Tahun 2019.

"Dishub mendapatkan tugas untuk melakukan pembatasan usia angkutan umum, dimana seluruh sistem angkutan umum di Jakarta akan terintegrasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Syafrin mengatakan, melalui langkah ini kedepannya kendaraan umum yang berusia di atas sepuluh tahun tidak akan mendapat izin trayek.

"10.047 unit armada tentunya akan terintegrasi baik kendaraan umum reguler baik itu bus kecil, bus sedang dan bus besar akan kita penuhi pada 2020," katanya.

Dengan diberlakukannya program ini, Syafrin berharap tidak ada lagi permasalahan terkait polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan umum. "Sebagaimana tujuan kami dari segi aspek angkutan umum tidak ada lagi asap ngebul," tegasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah menyusun konsep mengenai proses ketersedian armada guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap angkutan umum.

"Melakui kontrak layanan angkutan umum, pendapatannya dijamin oleh pemerintah. Ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam bisnis angkutan umum," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7725 seconds (0.1#10.140)