DKI Diminta Kaji Ulang Wacana Pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi

Rabu, 07 Agustus 2019 - 06:18 WIB
DKI Diminta Kaji Ulang Wacana Pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi
DKI Diminta Kaji Ulang Wacana Pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi
A A A
JAKARTA - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Pasalnya, kebutuhan energi di Jakarta cukup tinggi yang harus mendapatkan penanganan khusus.

Ketua Studi Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengkaji ulang wacana pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi. Menurutnya, langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membubarkan Dinas Energi merupakan hal yang kontraproduktif dengan pemenuhan energi bagi masyarakat. Dia mengatakan, alasan Anies meleburkan Dinas Energi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain hanya menjalankan peraturan pemerintah yang membuka ruang penggabungan SKPD tak efektif

"Harusnya dinas energi ini ditata ulang, supaya mereka bisa kompetitif, berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat atas energi. Tapi yang ada sekarang malah berkoar-koar mau membubarkan atau meleburkan, padahal belum ada kajian akademisnya," kata Trubus saat dihubungi, Selasa 6 Agustus 2019.

Trubus menjelaskan, kalau dari sisi kebutuhan masyarakat, Dinas Perindustrian dan Energi itu sangat efektif. Hanya mungkin penatalaksanaannya, organisasi dinas energi itu perlu ditata ulang, perlu penguatan organisasi sesuai kebutuhan masyarakat, bukan malah ditiadakan.

Pemprov DKI Jakarta, kata Trubus, harus mengkaji ulang rencana tersebut sampai ketahanan energi di ibu kota terjamin. Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi secara massal di Jakarta mengindikasikan bahwa bidang energi harus ditangani secara khusus.

"Memang, kondisi Jakarta ini membutuhkan ketahanan energi yang andal, salah satunya kan listrik ini. Kalau listrik yang padam sampai dua hari kemarin, itu telah merugikan masyarakat hingga triliunan. Ini tidak boleh terulang lagi. Sekarang malah akan meniadakan atau meleburkan dinas energi sendiri. Menurut saya, ini kebijakan yang sangat tidak tepat dan bahkan menjadi kontraproduktif," tegasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, alasan dilakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang mengalami pembubaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018. Menurutnya, Beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.

Dia mengungkapkan, Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) akan dilebur ke bidang lain. Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022. Sedangkan urusan energi, nantinya akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.

"Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota. Sementara urusan perindustrian masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan," ungkapnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak setuju penggabungan Dinas Energi ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Menurutnya, urusan persampahan yang digarap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih belum tertangani dengan baik sehingga penambahan bidang energi ini menjadi beban kerja tersendiri.

"Kan jadi energi mau dimasukin ke Lingkungan Hidup. Itu penuh sekali, terlalu gemuk. Kalau di LH lagi ntar bingung Lingkungan Hidup. Dia ngurusin sampah aja belum beres. Sepertinya kayak begitu," kata Prasetyo.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Pras ini mengungkapkan, Badan Pembentukan Peraturan Daera (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Politisi PDIP ini mengusulkan agar dinas energi digabung dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Jadi yang Energi Industri pindah ke Transmigrasi. Ada perda yang Bali punya karena ada kaitannya dengan lampu. Besok aja kita bahas detailnya. Terus yang kedua penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap Bapemperda kan ada uraian-uraian itu. Nah itu dibahas sekarang, masih jalan," ungkap pria yang biuasa disapa Pras ini.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi Pardjoko meminta kasus pemadaman listrik agar menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, sebagai Ibu Kota Negara, DKI Jakarta harus mengantisipasi kasus serupa tak terulang lagi. Kedepan, katanya, Pemprov DKI harus memiliki pembangkit tenaga listrik mandiri. Dia tidak ingin layanan publik ketergantungan dengan suplai listrik PT PLN.

Politisi Partai Gerindra juga mendesak pembuatan Perda Utilitas serta membentuk SKPD yang khusus menangani listrik atau energi. Karena sistem jaringan ini diharapkan membantu masalah yang ada di Jakarta.

"SKPD energi perannya juga harus ditambah dengan urusan utilitas, sehingga tidak semuanya bersandar pada Dinas Bina Marga," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5962 seconds (0.1#10.140)