2025, Mobil Berusia 10 Tahun Dilarang Melintas Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun yang boleh melintas di Jakarta. Pembatasan kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada 2025 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu tantangan terbesar di saat ini adalah masalah lingkungan hidup yakni kualitas udara yang sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Untuk itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak lantaran kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.
Kedua hal tersebut, baik pemerintah maupun komponen masyarakat diatur dalam Instruksi Gubernur No 66/2019. Menurut Aneis, arah dari aturan tersebut yaitu mendorong lebih banyak lagi masyarakat menggunakan angkutan umum massal.
"Arahnya ke depan ke sana. Karena itu ekspansi kendaraan umum massal itu akan dilakukan secara masif. Kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik. Tidak kalah penting kita akan memfasilitasi penambahan jalur-jalur untuk pejalan kaki yang lebih banyak," kata Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, kemarin.
Anies menjelaskan, salah satu kebijakan yang diatur dalam Ingub No 66/2019 itu adalah membatasi kendaraan pribadi dengan usia maksimal 10 tahun. "Pembatasan ini berlaku pada 2025, agar masyarakat memiliki kesiapan waktu bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan usianya di bawah 10 tahun dan seluruh kendaraan akan diuji emisi," ujarnya.
Sambil mempersiapkan hal itu, lanjut Anies, pihaknya akan menuntaskan pembatasan kendaraan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi hal itu berlaku pada 2020. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir operasional kendaraan angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun.
"Kalau kendaraan nyaman ac-nya berfungsi maka orang mau pindah kendaraan roda dibonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kennyamannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya baru," ungkapnya.( Baca: Lebih dari 10 Tahun, Angkot Dilarang Beroperasi di Jakarta )
Terkait nasib kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun, Anies menuturkan, belum menetapkan kebijakan secara rinci. Seperti upaya penilangan ataupun penghancuran kendaraan seperti layaknya kebijakan serupa di sejumlah negara maju, semua itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Enggak dong. Itu nanti diatur sendiri itu adalah masalah izin beroperasinya. Jadi bukan masalah kendarannya diapakan, itu masalah pribadinya. Tapi masalah 10 tahun, jadi nanti ditahun 2025 itu kendaraan (beroperasi) mulai usia 2015 kira-kira," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, untuk membatasi kendaraan pribadi itu diperlukan kajian. Menurutnya, kajian tersebut baru akan diberlangsungkan pada tahun depan. "Ya banyak tahapan sebelum berlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Nanti kita kaji dahulu, baru mengusulkan Perda dan mensosialisasikannya," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, salah satu tantangan terbesar di saat ini adalah masalah lingkungan hidup yakni kualitas udara yang sudah beberapa waktu mengalami penurunan. Untuk itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak lantaran kualitas udara di Jakarta bukan saja ditentukan oleh kegiatan pemerintahan, tetapi juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga.
Kedua hal tersebut, baik pemerintah maupun komponen masyarakat diatur dalam Instruksi Gubernur No 66/2019. Menurut Aneis, arah dari aturan tersebut yaitu mendorong lebih banyak lagi masyarakat menggunakan angkutan umum massal.
"Arahnya ke depan ke sana. Karena itu ekspansi kendaraan umum massal itu akan dilakukan secara masif. Kita juga akan mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi dan itu mulai dari sepeda sampai kendaraan listrik. Tidak kalah penting kita akan memfasilitasi penambahan jalur-jalur untuk pejalan kaki yang lebih banyak," kata Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, kemarin.
Anies menjelaskan, salah satu kebijakan yang diatur dalam Ingub No 66/2019 itu adalah membatasi kendaraan pribadi dengan usia maksimal 10 tahun. "Pembatasan ini berlaku pada 2025, agar masyarakat memiliki kesiapan waktu bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan usianya di bawah 10 tahun dan seluruh kendaraan akan diuji emisi," ujarnya.
Sambil mempersiapkan hal itu, lanjut Anies, pihaknya akan menuntaskan pembatasan kendaraan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi hal itu berlaku pada 2020. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir operasional kendaraan angkutan umum berusia lebih dari 10 tahun.
"Kalau kendaraan nyaman ac-nya berfungsi maka orang mau pindah kendaraan roda dibonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kennyamannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya baru," ungkapnya.( Baca: Lebih dari 10 Tahun, Angkot Dilarang Beroperasi di Jakarta )
Terkait nasib kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun, Anies menuturkan, belum menetapkan kebijakan secara rinci. Seperti upaya penilangan ataupun penghancuran kendaraan seperti layaknya kebijakan serupa di sejumlah negara maju, semua itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Enggak dong. Itu nanti diatur sendiri itu adalah masalah izin beroperasinya. Jadi bukan masalah kendarannya diapakan, itu masalah pribadinya. Tapi masalah 10 tahun, jadi nanti ditahun 2025 itu kendaraan (beroperasi) mulai usia 2015 kira-kira," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, untuk membatasi kendaraan pribadi itu diperlukan kajian. Menurutnya, kajian tersebut baru akan diberlangsungkan pada tahun depan. "Ya banyak tahapan sebelum berlakukan pembatasan kendaraan pribadi. Nanti kita kaji dahulu, baru mengusulkan Perda dan mensosialisasikannya," pungkasnya.
(whb)