Terdakwa Kerap Mangkir, Sidang Kasus Klaim Asuransi Berlarut-larut

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 20:27 WIB
Terdakwa Kerap Mangkir,...
Terdakwa Kerap Mangkir, Sidang Kasus Klaim Asuransi Berlarut-larut
A A A
JAKARTA - Persidangan dugaan pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) semakin berlarut-larut. Penyebabnya, terdakwa AL kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit.

Total sudah 14 kali terdakwa tak hadir di persidangan yang sudah berjalan selama 10 bulan, sejak sidang perdana di PN Jaksel, pertengahan September 2018 lalu. Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan menilai ada ketidakwajaran proses persidangan terdakwa kasus pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi.

"Saya menilai ada ketidakwajaran bila sampai berulang kali sidang tidak hadir karena alasan sakit. Apalagi pada sidang terakhir tanggal 30 Juli, pengacara dan terdakwa tidak hadir, tanpa ada bukti tentang penyebab ketidakhadirannya,” ujar Agustinus Jumat (2/8/2019).

Pada persidangan yang berlangsung di PN Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019 lalu, terdakwa Alvin Lim bersama pengacaranya tidak hadir dengan alasan sakit. Sesuai catatan di PN Jaksel, dalam 32 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 14 sidang di antaranya tidak dihadiri terdakwa dengan alasan sakit.

Sebelumnya, Kahumas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, JPU wajib menghadirkan terdakwa."Masalah ini harus ditanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI,” urainya. Dari lamanya perkara ini, lanjut dia, majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara . β€œDan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)