Diperiksa Sejak Sore, Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat telah menetapkan pemakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong alias Sanca (69) sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Hanya saja, lanjut Arie, abah Grandong akan dipulangkan esok hari. Selain itu, Abah Grandong juga akan diperiksa kejiwaannya esok hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," sambungnya. (Baca Juga: Viral Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Minta Maaf
Atas perbuatannya, Abah Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang hukuman bagi penganiaya binatang. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Sebelumnya, Abah Grandong menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Didampingi kerabatnya, Abah Grandong tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. (Baca Juga: Aksi Makan Kucing, Abah Grandong Terancam Sembilan Bulan Penjara(mhd)
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Hanya saja, lanjut Arie, abah Grandong akan dipulangkan esok hari. Selain itu, Abah Grandong juga akan diperiksa kejiwaannya esok hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," sambungnya. (Baca Juga: Viral Makan Kucing Hidup, Abah Grandong Minta Maaf
Atas perbuatannya, Abah Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang hukuman bagi penganiaya binatang. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
Sebelumnya, Abah Grandong menyerahkan diri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019). Didampingi kerabatnya, Abah Grandong tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB. (Baca Juga: Aksi Makan Kucing, Abah Grandong Terancam Sembilan Bulan Penjara(mhd)