4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Pemkot Tangerang melarang seluruh truk pengangkut tanah melintas di ruas jalan kota tersebut. Larangan ini terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang akibat truk tanah menimpa mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/8/2019) pagi.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kecelakaan tadi pagi harus menjadi yang terakhir terjadi di Kota Tangerang. "Kalau sudah nyawa satu keluarga meninggal, siapa yang tanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan. Saya akan melarang semua truk tanah dan pasir melintas di jalan kota ini," kata Arief kepada wartawan Kamis (1/8/2019).
Menurut Arief, sesuai dengan Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Masyarakat, Pemkot Tangerang perlu mengatur operasional truk. Dengan tegas, Arief melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Hal ini sebagai efek jera, kepada semua perusahaan tambang-pengembang.( Baca Juga: Baca: Sopir Truk Tanah Penyebab 4 Orang Tewas Ditangkap lagi Sembunyi Ketakutan
Larangan ini pun tertuang dalam Surat Edaran No 024/2685-Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Edaran ini berisi empat poin, pertama, dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan yang berada di Kota Tangerang.
Poin kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Penekanan itu, ada pada kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan lebih dari 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng. Pelanggaran edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perundang-Undangan. Aturan ini, diteken 1 Agustus 2019, dan mulai berlaku hari ini.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kecelakaan tadi pagi harus menjadi yang terakhir terjadi di Kota Tangerang. "Kalau sudah nyawa satu keluarga meninggal, siapa yang tanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan. Saya akan melarang semua truk tanah dan pasir melintas di jalan kota ini," kata Arief kepada wartawan Kamis (1/8/2019).
Menurut Arief, sesuai dengan Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Masyarakat, Pemkot Tangerang perlu mengatur operasional truk. Dengan tegas, Arief melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Hal ini sebagai efek jera, kepada semua perusahaan tambang-pengembang.( Baca Juga: Baca: Sopir Truk Tanah Penyebab 4 Orang Tewas Ditangkap lagi Sembunyi Ketakutan
Larangan ini pun tertuang dalam Surat Edaran No 024/2685-Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Edaran ini berisi empat poin, pertama, dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan yang berada di Kota Tangerang.
Poin kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Penekanan itu, ada pada kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan lebih dari 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng. Pelanggaran edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perundang-Undangan. Aturan ini, diteken 1 Agustus 2019, dan mulai berlaku hari ini.
(whb)