Kualitas Udara Memprihatinkan, 3 NGO Gugat Presiden hingga Gubernur

Kamis, 01 Agustus 2019 - 12:04 WIB
Kualitas Udara Memprihatinkan,...
Kualitas Udara Memprihatinkan, 3 NGO Gugat Presiden hingga Gubernur
A A A
JAKARTA - Tiga non government organization (NGO), yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menggugat Presiden RI hingga gubernur terkait buruknya kualitas udara di Jakarta. Sidang gugatan tersebut bakal digelar Kamis (1/8/2019) ini di PN Jakarta Pusat.

Pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberikan penyataan tegas masyarakat atas penolakan terkait kondisi Jakarta yang kian memburuk dalam segi kualitas udara. "Pembacaan gugatan untuk hari ini," kata Ayu Ezra saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).

Selanjutnya, Ayu menginginkan agar kedua belah pihak baik pengacara penggugat dan tergugat menghadiri agenda sidang hari ini. ( Baca: Polusi Udara Jakarta Pengaruhi Kesehatan Pernapasan )

Kemudian dia berpesan untuk masyarakat agar sama-sama mengawal jalannya sidang gugatan mengenai polusi udara agar mendapatkan hasil terbaik. "Kami bersikeras agar masyarakat mendapat hak atas lingkungan yang baik dan sehat," ungkapnya.

Ayu menerangkan bahwa masyarakat melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat dengan register perkara nomor : 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

"Terdapat tujuh tergugat, antara lain Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)