Pemkot Jaksel Gandeng IPB untuk Pemeriksaan Hewan Kurban
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan terdiri dari personel Satuan Pelaksana Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Persatuan Dokter Hewan Indonesia dan Mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di Jakarta Selatan.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Wachyuni mengatakan, pengawasan tersebut juga meliputi pelayanan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penampungan dengan pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," kata Wachyuni kepada wartawan Rabu (31/7/2019).
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan mendata jumlah tempat penampungan hewan kurban, serta menyosialisasikan standar hewan layak kurban sesuai syariat Islam. "Itu berkaitan juga dengan umur serta kondisi fisik hewan, harus layak kurban. Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak boleh diperjualbelikan untuk kurban," ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan juga akan dilakukan di tempat-tempat pemotongan hewan kurban agar semua bisa berjalan dengan baik dan memenuhi standar kesehatan atau higienis. "Kami akan mengedukasi mengenai standar tempat pemotongan hewan serta penggunaan peralatan pendukung yang baik," tukasnya.
Sementara, salah satu pedagang hewan kurban di Pasar Minggu, Ahmad mengaku sudah melalukan pemeriksaan hewan yang akan dijualnya. "Sebelum berangkat dan dijual kita udah dapat sertifikat dari dinas di daerah. Kebetulan hewan yang saya jual dari jawa tengah," ujarnya.
Dia memastikan, hewan yang dijual juga tidak sembarangan karena semuanya adalah hewan ternak yang diberipakan khsusus sehingga bisa dijamin kesehatannya. "Yang kami jual makanannya saja dijamin tidak ada yang dilepas liarkan," ucapnya.
Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Wachyuni mengatakan, pengawasan tersebut juga meliputi pelayanan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penampungan dengan pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," kata Wachyuni kepada wartawan Rabu (31/7/2019).
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan mendata jumlah tempat penampungan hewan kurban, serta menyosialisasikan standar hewan layak kurban sesuai syariat Islam. "Itu berkaitan juga dengan umur serta kondisi fisik hewan, harus layak kurban. Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak boleh diperjualbelikan untuk kurban," ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan juga akan dilakukan di tempat-tempat pemotongan hewan kurban agar semua bisa berjalan dengan baik dan memenuhi standar kesehatan atau higienis. "Kami akan mengedukasi mengenai standar tempat pemotongan hewan serta penggunaan peralatan pendukung yang baik," tukasnya.
Sementara, salah satu pedagang hewan kurban di Pasar Minggu, Ahmad mengaku sudah melalukan pemeriksaan hewan yang akan dijualnya. "Sebelum berangkat dan dijual kita udah dapat sertifikat dari dinas di daerah. Kebetulan hewan yang saya jual dari jawa tengah," ujarnya.
Dia memastikan, hewan yang dijual juga tidak sembarangan karena semuanya adalah hewan ternak yang diberipakan khsusus sehingga bisa dijamin kesehatannya. "Yang kami jual makanannya saja dijamin tidak ada yang dilepas liarkan," ucapnya.
(whb)