Pemkot Jakpus Carikan Lahan untuk Penjual Hewan Kurban

Jum'at, 26 Juli 2019 - 18:00 WIB
Pemkot Jakpus Carikan...
Pemkot Jakpus Carikan Lahan untuk Penjual Hewan Kurban
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar dan jalur hijau. Maka itu, saat ini Pemkot Jakpus tengah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI guna mencarikan lahan untuk para penjualan hewan kurban tahunan itu.

"Kita sudah rapatin, kita lagi minta Dinas KPKP yang kita tugasin untuk mencari lokasi yang buat kurban jadi tidak boleh sembarangan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Selain mencarikan tempat ideal berjualan hewan kurban, kata dia, pihaknya juga meminta Dinas KPKP memeriksa kesehatan hewan.

"Tidak boleh ditrotoar atau di jalur hijau kan gitu. Sudah Kita lagi siap. DKPKP terkait pemeriksaan hewan kurban sekalian. Nanti mereka yang mengatur untuk pemeriksaan hewan kurban dari DKPKP," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta menertibkan penjualan hewan kurban di atas trotoar. Hal itu lantaran mengganggu para pejalan kaki.

Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H yang ditetapkan pada 12 Juni 2019 lalu.

"Agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi," tulis Anies dalam Ingub tersebut, Kamis 25 Juli 2019.

Meskipun begitu, pihaknya meminta wali kota dan bupati juga mengatur letak penjualan hewan kurban. "Memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum serta menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)