Dirut Batavia Menang Praperadilan, Polda Metro Cari Bukti Lain
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mencari bukti lain terkait penetapan tersangka Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso dalam kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan.
Sebelumnya, Budi Santoso mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengugurkan penetapan status tersangka tersebut.
“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfiormasi wartawan, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya dalam jawabanya mengatakan penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah. Dalam memutuskan tersangka telah dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378, Pasal 372, Pasal 375 dan atau Pasal 266 KUHP sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.
Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang notabenenya merupakan menantu Budi Santoso, majelis hakim juga masuk dalam pokok perkara.“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan ranah praperadilan. Kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon, mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil. Nyatanya kata Devi perkara justru muncul dari surat kuasa yang dipalsukan untuk digunakan Budi Sansoto mendapatkan fasilitas kredit dari bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya dengan menjaminkan hotel MaxOne.
Sebelumnya, Budi Santoso mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengugurkan penetapan status tersangka tersebut.
“Tentu kita pelajari dulu putusannya, kita lihat bagaimana tulisannya (hasil) putusan itu. Ya tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfiormasi wartawan, Selasa (23/7/2019).
Sebelumnya dalam sidang praperadilan, Direskrimum Polda Metro Jaya dalam jawabanya mengatakan penetapan tersangka Budi Santoso telah didukung dua alat bukti yang sah. Dalam memutuskan tersangka telah dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378, Pasal 372, Pasal 375 dan atau Pasal 266 KUHP sehingga jelas dan terang dalam menentukan tersangka.
Sementara korban sekaligus pelapor, Devi Taurisa menilai putusan hakim tidak netral. Selain hanya menghadirkan satu saksi yang notabenenya merupakan menantu Budi Santoso, majelis hakim juga masuk dalam pokok perkara.“Hakim masuk dalam pokok perkara yang seyogyanya bukan ranah praperadilan. Kemudian hakim hanya mempertimbangkan dari sisi pemohon, mengabaikan fakta dan bukti-bukti dari termohon (Direskrimum Polda Metro Jaya) yang tidak sinkron dengan kesaksian tersebut,” urai Devi.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa kasus penipuan surat kuasa itu tidak terdapat kerugian materil. Nyatanya kata Devi perkara justru muncul dari surat kuasa yang dipalsukan untuk digunakan Budi Sansoto mendapatkan fasilitas kredit dari bank QNB untuk kepentingan enam perusahaanya dengan menjaminkan hotel MaxOne.
(thm)