Pemkot Depok Berencana buat Perda tentang Garasi Mobil
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Garasi. Ini dilakukan karena saat ini banyak lahan umum yang dipakai untuk parkir kendaraan roda empat.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda tentang Garasi ini bertujuan untuk menertibkan mobil yang sering kali terlihat parkir di sembarang tempat terutama pada malam hari. Selian itu juga guna meminimalisir kerawanan pencurian kendaraan.
“Ini merupakan terobosan, yang seharusnya direspons oleh masyarakat pemilik kendaraan roda empat. Kegunaannya, nanti kompleks dan warga yang akan merasakan,” kata Pradi pada Minggu (21/7/2019).
Menurut Pradi, denda yang diberikan bukan untuk memberatkan, tetapi tujuannya lebih ke arah pembelajaran mengenai ketertiban memiliki kendaraan. “Kalau sekarang sering kita lihat, ada mobil yang parkir di jalan utama perumahan di malam hari. Tentu akan mengganggu pemilik mobil lain yang mau keluar pada pagi hari,” ujarnya.
Pradai menuturkan, bila Perda tentang Garasi telah diterbitkan, aturan tersebut bukan berarti setiap warga harus membuat garasi di rumahnya. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengelola secara swadaya (kelompok).
Dicontohkannya, dalam satu wilayah masyarakat membuat garasi yang bisa digunakan bersama. “Jadi kalau tidak punya lahan untuk garasi, bisa juga dengan dikelola bersama,” tuturnya.
Dia pun berharap agar aturan mengenai kepemilikan garasi tersebut sangat kompleks dan harus segera disahkan. Mengenai lahan parkir di Kota Depok Pradi mengakui masih melakukan pengawasan. Ke depannya, lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat parkir harus menjadi pemasukan atau pendapatan asli daerah.
Banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta dan memilih menggunakan Commuterline (KRL). Mereka biasa menggunakan motor dan memarkirkannya di dekat stasiun. “Ya kita bersyukur, selama ini sudah ada tempat parkir bagi kendaraan yang parkir. Namun ini nanti kita lihat apakah ini resmi atau tidak dan syukur-syukur bisa menjadi pemasukan daerah,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda tentang Garasi ini bertujuan untuk menertibkan mobil yang sering kali terlihat parkir di sembarang tempat terutama pada malam hari. Selian itu juga guna meminimalisir kerawanan pencurian kendaraan.
“Ini merupakan terobosan, yang seharusnya direspons oleh masyarakat pemilik kendaraan roda empat. Kegunaannya, nanti kompleks dan warga yang akan merasakan,” kata Pradi pada Minggu (21/7/2019).
Menurut Pradi, denda yang diberikan bukan untuk memberatkan, tetapi tujuannya lebih ke arah pembelajaran mengenai ketertiban memiliki kendaraan. “Kalau sekarang sering kita lihat, ada mobil yang parkir di jalan utama perumahan di malam hari. Tentu akan mengganggu pemilik mobil lain yang mau keluar pada pagi hari,” ujarnya.
Pradai menuturkan, bila Perda tentang Garasi telah diterbitkan, aturan tersebut bukan berarti setiap warga harus membuat garasi di rumahnya. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengelola secara swadaya (kelompok).
Dicontohkannya, dalam satu wilayah masyarakat membuat garasi yang bisa digunakan bersama. “Jadi kalau tidak punya lahan untuk garasi, bisa juga dengan dikelola bersama,” tuturnya.
Dia pun berharap agar aturan mengenai kepemilikan garasi tersebut sangat kompleks dan harus segera disahkan. Mengenai lahan parkir di Kota Depok Pradi mengakui masih melakukan pengawasan. Ke depannya, lokasi yang biasa digunakan sebagai tempat parkir harus menjadi pemasukan atau pendapatan asli daerah.
Banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta dan memilih menggunakan Commuterline (KRL). Mereka biasa menggunakan motor dan memarkirkannya di dekat stasiun. “Ya kita bersyukur, selama ini sudah ada tempat parkir bagi kendaraan yang parkir. Namun ini nanti kita lihat apakah ini resmi atau tidak dan syukur-syukur bisa menjadi pemasukan daerah,” ucapnya.
(whb)