Jadi Tersangka Korupsi di KPU, Oknum Satpol PP Bogor Masih Buron

Minggu, 21 Juli 2019 - 16:38 WIB
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi di KPU, Oknum Satpol PP Bogor Masih Buron
A A A
BOGOR - Setelah dua pekan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Mar Hendro tersangka kasus penyimpangan dana Pilkada sebesar Rp470 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor masih buron.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu Mar Hendro sebagai satu dari dua tersangka kasus penyimpangan dana Pilkada Kota Bogor pada 2018 lalu."MH (Mar Hendro) sudah masuk dalam DPO. Kami tak bisa terlalu terbuka memberikan keterangan kepada publik terkait detail teknis pencariannya," kata Yudi pada Minggu (21/7/2019).

Meski demikian pihaknya tak menampik untuk menangkap tersangka mengalaminya sejumlah kendala. Namun, Yudi tetap optimistis dalam waktu dekat dapat meringkusnya.

Dia menjelaskan dengan terus bersembunyi dalam pelarian, ancaman hukuman terhadap tersangka bisa menjadi lebih berat dikarenakan yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif."Iya tentunya dengan dimasukannya dalam DPO ini, akan menjadi pertimbangan terkait tidak kooperatifnya yang bersangkutan dalam penanganan tahap selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengaku sejak akhir tahun lalu hingga saat ini, anggotanya yang terjerat kasus dugaan penyimpangan dana KPU Kota Bogor sudah tak pernah terlihat. "Bahkan saat kasus ini mencuat, tepatnya pada akhir 2018 itu kita sempat jemput dua kali dia masih ada di rumahnya karena KPU meminta menghadirkan dia. Setelah itu karena proses berlanjut dan Satpol PP tak lagi dilibatkan karena prosesnya sudah ditangani kejaksaan," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sempat membantu proses penyidikan penyidik dalam pengumpulan berkas-berkas kependudukan tersangka kepada Kejari Kota Bogor untuk mencari keberadaan anak buahnya itu. "Yang jelas kita juga sudah berupaya membantu kejaksaan, dalam semua data dan informasi tentang yang bersangkutan. Sekarang tinggal kejaksaan yang mencari keberadaannya," jelasnya.

Dia mengatakan dengan menyandang status tersangka ditambah saat ini buron, Mar Hendro dipastikan terancam dipecat sebagai ASN Kota Bogor. Sebab landasan pemecatan itu saat ini sudah lengkap tanpa harus menunggu putusan bersalah dari pengadilan.

"Karena selain kasus yang menjeratnya, Mar Hendro juga melakukan pelanggaran disiplin berat. Jelas ini tidak harus menunggu penetapan pengadilan karena ada pelanggaran disiplinnya, dari ketidakhadiran itu juga sudah bisa diproses," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni Hary Astama (Bendahara KPU) dan Mar Hendro (Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan KPU Kota Bogor) dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana hibah dari Pemkot Bogor Rp470 juta untuk pengadaan barang dan jasa di KPU Kota Bogor pada Pilkada 2018 lalu.

Tersangka Harry Astama telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, pada Selasa, 18 Juni 2019 lalu. Sedangkan Mar Hendro sejak awal ditetapkan tersangka sudah tiga kali dipanggil namun selalu mangkir hingga akhirnya Kejari Kota Bogor memasukan namanya dalam DPO alias buron.

Dalam kasus ini Mar Hendro perannya mengajukan dua kegiatan fiktif, yaitu pengadaan buletin dan EO debat publik, untuk dicairkan oleh Harry Astama yang saat itu menjabat Bendahara KPU Kota Bogor
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8504 seconds (0.1#10.140)