Keluarga Korban Pelecehan Seksual di JIS Sesalkan Grasi Neil Bantleman
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School atau Jakarta Intercultural School (JIS) menyesalkan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Neil Bantleman.
Pasalnya, mantan guru JIS yang juga terpidana kasus ini telah pulang ke negaranya di Kanada dan meninggalkan gugatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami memang tidak diberitahu, sehingga kami juga kaget ketika mendengar kabar tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Tommy Sihotang di Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Dia melanjutkan, Neil dan beberapa terpidana lainnya telah terbukti melakukan kejahatan paedophilia terhadap muridnya. Sehingga, kata dia, kejahatan yang dilakuian adalah kejahatan yang cukup serius.
"Korban sampai sekarang masih trauma dan masih menjalani pengobatan di psikater dan psikolog," ujarnya. (Baca Juga: Dapat Grasi, Terpidana Kasus Asusila di JIS Bebas dari Penjara
Karena perlakuan yang dilakukan oleh Neil hingga saat ini masih membekas dan menjadi trauma tersendiri terhadap korban. Oleh karena itu, pihak keluarga merasa kecewa dan sedih.
"Selarang usia korban masih 11 tahun, bisa dibayangkan sudah beberapa tahun saja korban masih trauma," tegasnya. (Baca Juga: Neil Bebas, MaPPI Minta Terpidana Kasus JIS Dapat Grasi Semua
Atas dasar itu, pihak keluarga korban selaku yang sangat dirugikan atas kebijakan tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum. (Baca Juga: LPSK Sayangkan Pemberian Grasi bagi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk bisa melakukan sesuatu untuk membantu keluarga korban. Salah satunya adalah memediasi antara keluarga korban dengan pihak JIS yang memperkerjakan Neil untuk menyelesaikan segala kewajibannya termasuk gugatan di PN Jaksel," pungkasnya.
Pasalnya, mantan guru JIS yang juga terpidana kasus ini telah pulang ke negaranya di Kanada dan meninggalkan gugatan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami memang tidak diberitahu, sehingga kami juga kaget ketika mendengar kabar tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Tommy Sihotang di Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Dia melanjutkan, Neil dan beberapa terpidana lainnya telah terbukti melakukan kejahatan paedophilia terhadap muridnya. Sehingga, kata dia, kejahatan yang dilakuian adalah kejahatan yang cukup serius.
"Korban sampai sekarang masih trauma dan masih menjalani pengobatan di psikater dan psikolog," ujarnya. (Baca Juga: Dapat Grasi, Terpidana Kasus Asusila di JIS Bebas dari Penjara
Karena perlakuan yang dilakukan oleh Neil hingga saat ini masih membekas dan menjadi trauma tersendiri terhadap korban. Oleh karena itu, pihak keluarga merasa kecewa dan sedih.
"Selarang usia korban masih 11 tahun, bisa dibayangkan sudah beberapa tahun saja korban masih trauma," tegasnya. (Baca Juga: Neil Bebas, MaPPI Minta Terpidana Kasus JIS Dapat Grasi Semua
Atas dasar itu, pihak keluarga korban selaku yang sangat dirugikan atas kebijakan tersebut meminta kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum. (Baca Juga: LPSK Sayangkan Pemberian Grasi bagi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk bisa melakukan sesuatu untuk membantu keluarga korban. Salah satunya adalah memediasi antara keluarga korban dengan pihak JIS yang memperkerjakan Neil untuk menyelesaikan segala kewajibannya termasuk gugatan di PN Jaksel," pungkasnya.
(mhd)