Dapat Grasi, Terpidana Kasus Asusila di JIS Bebas dari Penjara
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan guru di Jakarta Intercultural School atau Jakarta International School (JIS) , Neil Bantleman sudah bebas dari penjara. Sebelumnya, Neil dihukum selama 11 tahun kurungan penjara akibat melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya di JIS.
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto kepada SINDOnews, Jumat (11/7/2019).
Ade mengatakan, Neil Bantleman bebas lantaran mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca Juga: Ini Kata LPSK Soal Vonis untuk 2 Terdakwa Kasus JIS
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No. 13/G Tahun 2019 tgl 19 juni 2019 berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan," kata Ade.
Dia juga menambahkan, denda yang dijatuhkan dari pengadilan kepada terpidana Neil sebesar Rp100 juta sudah dibayarnya. (Baca Juga: Istri Guru JIS Asal Kanada Sebut Hukum di Indonesia Konyol
"Sedangkan pidana denda Rp100 juta-nya juga sudah dibayar," kata Ade. (Baca Juga: Jangan Ada Intervensi Pengusutan Kasus JIS(mhd)
"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto kepada SINDOnews, Jumat (11/7/2019).
Ade mengatakan, Neil Bantleman bebas lantaran mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca Juga: Ini Kata LPSK Soal Vonis untuk 2 Terdakwa Kasus JIS
"Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No. 13/G Tahun 2019 tgl 19 juni 2019 berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan," kata Ade.
Dia juga menambahkan, denda yang dijatuhkan dari pengadilan kepada terpidana Neil sebesar Rp100 juta sudah dibayarnya. (Baca Juga: Istri Guru JIS Asal Kanada Sebut Hukum di Indonesia Konyol
"Sedangkan pidana denda Rp100 juta-nya juga sudah dibayar," kata Ade. (Baca Juga: Jangan Ada Intervensi Pengusutan Kasus JIS(mhd)