Pemprov DKI dan UNHCR Bakal Buat Tata Tertib bagi Pencari Suaka
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan UNHCR dan pihak Imigrasi bakal menyusun tata tertib bagi para pencari suaka di lahan eks Kodim Jakarta Barat. Hal itu dilakukan menyusul adanya penolakan dari warga setempat yang terganggu dengan keberadaan mereka dekat tempat tinggalnya.
"Bersama UNHCR Sab Imigrasi akan membuat tatib di lingkungan itu bahwa pertama mungkin penghematan kalau menggunakan air. Kedua enggak boleh pergi-pergi kalau sudah pukul 22.00 WIB malam. Karena kan petama orang itu besar-besar apalagi yang warna kulitnya agak gelap, kaget lah. Saya saja yang gemuk ketemu dia kaget apalagi warga di sana," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri, Kamis (18/7/2019).
Selain masalah penghematan sumber daya dan jam malam, tata tertib yang sedang digodok juga berisi tentang imbauan menjaga kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat selama berada di pengungsian. "Kita tatibnya banyak nanti. Kalau kurang sehat hubungi kesehatan. Ada banyak nanti kita rumuskan. Kan enggak boleh kita yang merumuskan sendiri, mesti ada UNHCR karena mereka kan dilindungi oleh hukum internasional," ucapnya.
"Bersama UNHCR Sab Imigrasi akan membuat tatib di lingkungan itu bahwa pertama mungkin penghematan kalau menggunakan air. Kedua enggak boleh pergi-pergi kalau sudah pukul 22.00 WIB malam. Karena kan petama orang itu besar-besar apalagi yang warna kulitnya agak gelap, kaget lah. Saya saja yang gemuk ketemu dia kaget apalagi warga di sana," ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri, Kamis (18/7/2019).
Selain masalah penghematan sumber daya dan jam malam, tata tertib yang sedang digodok juga berisi tentang imbauan menjaga kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat selama berada di pengungsian. "Kita tatibnya banyak nanti. Kalau kurang sehat hubungi kesehatan. Ada banyak nanti kita rumuskan. Kan enggak boleh kita yang merumuskan sendiri, mesti ada UNHCR karena mereka kan dilindungi oleh hukum internasional," ucapnya.
(whb)