Tabrak Trotoar, Penjambret Nyaris Tewas Diamuk Massa
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial ST (30) hampir tewas diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat lantaran tertangkap tangan melakukan aksi penjambretan.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bersama temannya berboncengan menaiki motor melintasi Jalan Gunung Sahari. Korban saat itu hendak pulang ke kawasan Klender dari Ancol.
"Didekat Armabar (Markas Komando Armada RI Kawasan Barat), mendadak tas korban ditarik seseorang yang juga mengendarai sepeda motor," kata Syaiful saat dikonfirmasi pada Kamis (18/7/2019).
Sadar telah menjadi korban jambret, kata dia, korban bersama rekannya mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Pelaku yang panik pun tancap gas hingga akhirnya menabrak trotoar hingga terjatuh di jalanan.
"Warga yang mulai ramai karena mendengar teriakan korban itu lalu menangkap pelaku," tuturnya. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Kemayoran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bersama temannya berboncengan menaiki motor melintasi Jalan Gunung Sahari. Korban saat itu hendak pulang ke kawasan Klender dari Ancol.
"Didekat Armabar (Markas Komando Armada RI Kawasan Barat), mendadak tas korban ditarik seseorang yang juga mengendarai sepeda motor," kata Syaiful saat dikonfirmasi pada Kamis (18/7/2019).
Sadar telah menjadi korban jambret, kata dia, korban bersama rekannya mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Pelaku yang panik pun tancap gas hingga akhirnya menabrak trotoar hingga terjatuh di jalanan.
"Warga yang mulai ramai karena mendengar teriakan korban itu lalu menangkap pelaku," tuturnya. Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Kemayoran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)