Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengemudi Jeep Rubicon Tidak Ditahan

Selasa, 16 Juli 2019 - 11:41 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka,...
Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengemudi Jeep Rubicon Tidak Ditahan
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan PDK pengemudi Jeep Rubicon bernomor polisi B 123 DAA, yang menabrak panitia lomba lari sebagai tersangka. Meski demikian kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap PDK.

"PDK pengemudi Rubicon sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, PDK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin, 15 Juli 2019 malam. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadapnya.( Baca: Polisi Sebut Pengemudi Rubicon Tak Mampu Mengerem )

"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang sesuai panggilan pertama," tuturnya. Akibat perbuatannya itu, PDK pun dijadikan tersangka dengan sangkaan telah melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22/2009 dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp1 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)