Awas Penipuan Modus Bisnis Solar, Warga Bekasi Rugi Rp4,8 Miliar
A
A
A
BEKASI - Seorang warga di Bekasi, Sarman, mengalami kerugian hingga Rp4.854.100.000 setelah menjadi korban penipuan bermodus penanaman modal dalam usaha jual beli solar.
Kuasa hukum korban, Alex Bangun, mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah pemancingan wilayah Karawang, Jawa Barat. Kemudian, pelaku berusaha merayu korban dengan membeli barang berupa solar sebanyak 200 KL.
"Pengakuan pelaku dahulu sempat memiliki usaha solar namun kolep/bangkrut. Lalu pelaku mengajak kerja sama dengan korban dengan meminta dana ke korban sebagai modal menggunakan PT milik korban," ujar kuasa hukum yang bekerja di Law Firm Sapta Simon & Associates tersebut, Minggu (14/7/2019).
Korban selanjutnya meminta uang yang diberikan pelaku kembali. Dengan alasan, korban tengah membutuhkan dana tersebut. "Korban saat itu ada keperluan, korban meminta kembali uangnya. Saat itu pelaku mengembalikannya dalam bentuk cek bank BCA KCP MM 2100 senilai Rp4,3 miliar.
Namun setelah di bank ternyata cek itu kosong. Kemudian cek itu kembali diberikan oleh pelaku. Akan tetapi penulisannya salah, seharusnya miliyar menjadi milayar. Nah, itukan ditolak oleh bank," tukasnya.
Alex menyebut, bukti cek bank kosong itu kini telah menjadi bukti untuk pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat. "Pelaku sudah diamankan oleh polisi sekitar 8 Mei 2019 lalu. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Kami apresiasi kinerja kepolisian khususnya Polsek Cikarang Barat yang bisa mengungkap kasus klien kami," tuturnya.
DI sisi lain, Alex menyayangkan tingkat kasus yang besar seperti ini, pelaku hanya diganjar dengan Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP. Menurutnya, pelaku juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Karena secara logika, uang senilai Rp4 miliar lebih itu tidak masuk akal bisa dihabiskan dalam kurun waktu hanya beberapa bulan saja atau kurang dari satu tahun. Kita bertanya-tanya uang klien kami ini kemana?. Ini yang jadi harapan kita, agar pelaku bisa kenakan TPPU," pungkasnya.
Kuasa hukum korban, Alex Bangun, mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah pemancingan wilayah Karawang, Jawa Barat. Kemudian, pelaku berusaha merayu korban dengan membeli barang berupa solar sebanyak 200 KL.
"Pengakuan pelaku dahulu sempat memiliki usaha solar namun kolep/bangkrut. Lalu pelaku mengajak kerja sama dengan korban dengan meminta dana ke korban sebagai modal menggunakan PT milik korban," ujar kuasa hukum yang bekerja di Law Firm Sapta Simon & Associates tersebut, Minggu (14/7/2019).
Korban selanjutnya meminta uang yang diberikan pelaku kembali. Dengan alasan, korban tengah membutuhkan dana tersebut. "Korban saat itu ada keperluan, korban meminta kembali uangnya. Saat itu pelaku mengembalikannya dalam bentuk cek bank BCA KCP MM 2100 senilai Rp4,3 miliar.
Namun setelah di bank ternyata cek itu kosong. Kemudian cek itu kembali diberikan oleh pelaku. Akan tetapi penulisannya salah, seharusnya miliyar menjadi milayar. Nah, itukan ditolak oleh bank," tukasnya.
Alex menyebut, bukti cek bank kosong itu kini telah menjadi bukti untuk pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat. "Pelaku sudah diamankan oleh polisi sekitar 8 Mei 2019 lalu. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Kami apresiasi kinerja kepolisian khususnya Polsek Cikarang Barat yang bisa mengungkap kasus klien kami," tuturnya.
DI sisi lain, Alex menyayangkan tingkat kasus yang besar seperti ini, pelaku hanya diganjar dengan Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP. Menurutnya, pelaku juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Karena secara logika, uang senilai Rp4 miliar lebih itu tidak masuk akal bisa dihabiskan dalam kurun waktu hanya beberapa bulan saja atau kurang dari satu tahun. Kita bertanya-tanya uang klien kami ini kemana?. Ini yang jadi harapan kita, agar pelaku bisa kenakan TPPU," pungkasnya.
(thm)