Jambret Ponsel, 2 Remaja Berusia 17 Tahun Digelandang Polisi
A
A
A
DEPOK - Dua orang remaja ditangkap petugas Polsek Sukmajaya, Kota Depok, karena menjambret ponsel. Keduanya adalah TR (17) dan AZ (17) diciduk usai menjambret ponsel di Kampung Bojong Lio, Cilodong Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku menjambret ponsel korban yang sedang melintas pada Sabtu (13/7/2019) pukul 15.30 WIB. Kemudian korban berteriak minta tolong."Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota yang kebetulan sedang lewat di jalan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sukmajaya dibantu tukang ojek mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap, dan dibawa ke Polsek Sukmajaya," kata Deddy pada Sabtu (13/7/2019).
Saat menjambret, kedua pelaku mengendarai motor dan berboncengan dan sudah mengikuti korban. Atas perbuatannya kedua remaja ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku menjambret ponsel korban yang sedang melintas pada Sabtu (13/7/2019) pukul 15.30 WIB. Kemudian korban berteriak minta tolong."Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota yang kebetulan sedang lewat di jalan tersebut, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sukmajaya dibantu tukang ojek mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap, dan dibawa ke Polsek Sukmajaya," kata Deddy pada Sabtu (13/7/2019).
Saat menjambret, kedua pelaku mengendarai motor dan berboncengan dan sudah mengikuti korban. Atas perbuatannya kedua remaja ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun.
(whb)