Tolak Pembongkaran, Warga Pademangan Gugat Sudin Cipta Karya Jakut ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Warga Pademangan, Jakarta Utara, menolak pembongkaran bangunan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota. Pasalnya, dinas itu dianggap mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan dan melanggar peraturan yang lebih tinggi dari Pergub.
Alhasil, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 110/G/2019/PTUN.JKT oleh Idham Qrida Nusa, warga Pademangan selaku penggugat.
"Kami tidak terima bangunan atau rumah kami dibongkar. Karena asumsi yang diterapkan oleh Sudin dalam menegakan peraturan tidak mengacu pada fakta perubahan kondisi yang terjadi di lapangan. Mereka masih mengacu pada kondisi lokasi sebelum ada perubahan," kata Idham usai Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim, Tergugat, dan kuasa hukum penggugat di lokasi, Jumat (12/7/2019).
Idham yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, ada puluhan rumah di sisi samping Jalan Pademangan VIII yang tidak dapat diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya disebabkan tidak memenuhi persyaratan "Tidak melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan) dan GSJ (Garis Sempadan Jalan)" sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Pasal 618 Ayat (2) tentang GSB.
"Jadi pada intinya saya sebagai pemilik rumah kebetulan rumah saya di sini, dan mewakili puluhan rumah atau bangunan di sini, kami sama sekali belum bisa mendapatkan yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Idham.
Permasalahan muncul, kata dia, menurut petugas Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau Rencana Jalan adalah 8 meter dari 20 meter dari keseluruhan jalan yang berdampingan dengan Jalan Pademangan VIII, termasuk ruas jalan Tol Kemayoran, termasuk Perluasan Gerbang Jalan Tol Kemayoran yang dibangun baru-baru ini dalam rangka Asian Games 2018.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, fakta yang ada di lapangan, Jalan Pademangan VIII merupakan jalan umum yang terhubung langsung dengan Pademangan VI dan VII yang bila diperkirakan hanya selebar 8 meter.
"Jadi GSB seharusnya setengah dari lebar jalan atau 4 meter sesuai Pasal 13, UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung," kata dia.
Idham sendiri mengakui jika tanah yang dimilikinya sejak tahun 1998, namun dirinya mengajukan pengurusan ketetapan rencana kota (KRK) dari September 2018. "Saya sudah mengurus izin, sudah tiga kali ditolak karena GSB-GSB itu, bangunan saya jadi kecil katanya, kalau menurut perhitungan enggaklah," tandasnya.
Seusai mengalami pembongkaran-pembongkaran untuk kepentingan perluasan pintu tol jalan tol Kemayoran, Idham sendiri merenovasi rumahnya. Pasalnya, dia menilai jika tidak dilakukan renovasi, maka hal itu membahayakan bangunan dan juga warga sekitar yang melintas.
Di lokasi yang sama, Desy Meilayanti dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, mengungkapkan, seharusnya Idham sebelum merenovasi lapis lantai bangunannya, menambah lantainya, mengurus IMB terlebih dahulu.
"(Untuk) solusinya, saya akan mencoba mengajukan peninjauan kembali RDTR terkait luas dan lebar jalan ini," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wilayah Jalan Pademangan VIII yang hanya diperkenankan memiliki dua lantai untuk rumah tinggal dan kantor jika lebih dari dua lantai, Idham merasa tidak ada masalah. Dengan kondisi rumahnya yang memiliki tiga lantai, dia pun mempertimbangkan bikin izin untuk kantor, namun dengan catatan.
"Di sini, zonanya zona perkantoran, sebenarnya malah lebih enak, kenapa lebih enak? Karena saya bersedia untuk izinnya buat kantor. Tapi kalau GSB-nya 8 meter, saya keberatan. Mudah-mudahan lah ada jalan, ada win-win solution," kata Idham.
Alhasil, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 110/G/2019/PTUN.JKT oleh Idham Qrida Nusa, warga Pademangan selaku penggugat.
"Kami tidak terima bangunan atau rumah kami dibongkar. Karena asumsi yang diterapkan oleh Sudin dalam menegakan peraturan tidak mengacu pada fakta perubahan kondisi yang terjadi di lapangan. Mereka masih mengacu pada kondisi lokasi sebelum ada perubahan," kata Idham usai Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim, Tergugat, dan kuasa hukum penggugat di lokasi, Jumat (12/7/2019).
Idham yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, ada puluhan rumah di sisi samping Jalan Pademangan VIII yang tidak dapat diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya disebabkan tidak memenuhi persyaratan "Tidak melanggar GSB (Garis Sepadan Bangunan) dan GSJ (Garis Sempadan Jalan)" sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Pasal 618 Ayat (2) tentang GSB.
"Jadi pada intinya saya sebagai pemilik rumah kebetulan rumah saya di sini, dan mewakili puluhan rumah atau bangunan di sini, kami sama sekali belum bisa mendapatkan yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Idham.
Permasalahan muncul, kata dia, menurut petugas Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau Rencana Jalan adalah 8 meter dari 20 meter dari keseluruhan jalan yang berdampingan dengan Jalan Pademangan VIII, termasuk ruas jalan Tol Kemayoran, termasuk Perluasan Gerbang Jalan Tol Kemayoran yang dibangun baru-baru ini dalam rangka Asian Games 2018.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, fakta yang ada di lapangan, Jalan Pademangan VIII merupakan jalan umum yang terhubung langsung dengan Pademangan VI dan VII yang bila diperkirakan hanya selebar 8 meter.
"Jadi GSB seharusnya setengah dari lebar jalan atau 4 meter sesuai Pasal 13, UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung," kata dia.
Idham sendiri mengakui jika tanah yang dimilikinya sejak tahun 1998, namun dirinya mengajukan pengurusan ketetapan rencana kota (KRK) dari September 2018. "Saya sudah mengurus izin, sudah tiga kali ditolak karena GSB-GSB itu, bangunan saya jadi kecil katanya, kalau menurut perhitungan enggaklah," tandasnya.
Seusai mengalami pembongkaran-pembongkaran untuk kepentingan perluasan pintu tol jalan tol Kemayoran, Idham sendiri merenovasi rumahnya. Pasalnya, dia menilai jika tidak dilakukan renovasi, maka hal itu membahayakan bangunan dan juga warga sekitar yang melintas.
Di lokasi yang sama, Desy Meilayanti dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, mengungkapkan, seharusnya Idham sebelum merenovasi lapis lantai bangunannya, menambah lantainya, mengurus IMB terlebih dahulu.
"(Untuk) solusinya, saya akan mencoba mengajukan peninjauan kembali RDTR terkait luas dan lebar jalan ini," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wilayah Jalan Pademangan VIII yang hanya diperkenankan memiliki dua lantai untuk rumah tinggal dan kantor jika lebih dari dua lantai, Idham merasa tidak ada masalah. Dengan kondisi rumahnya yang memiliki tiga lantai, dia pun mempertimbangkan bikin izin untuk kantor, namun dengan catatan.
"Di sini, zonanya zona perkantoran, sebenarnya malah lebih enak, kenapa lebih enak? Karena saya bersedia untuk izinnya buat kantor. Tapi kalau GSB-nya 8 meter, saya keberatan. Mudah-mudahan lah ada jalan, ada win-win solution," kata Idham.
(mhd)