Polisi Perpanjang Penahanan Pria Pengancam Presiden Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Polisi memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, pria yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video yang viral di media sosial. Hermawan kembali ditahan untuk 30 hari ke depan.
"Perpanjangan pengadilan dilakukan 30 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019). ( Baca juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor )
Perpanjangan masa penahanan Hermawan dilakukan berdasarkan persetujuan Kejati DKI Jakarta. Sebelumnya, HS ditahan selama 20 hari, lalu diperpanjang 40 hari dan masa penahanan itu berakhir pada Kamis, 11 Juli, kemarin.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor: 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa penahanan terhadap Hermawan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk keperluan pemeriksaan yang masih belum selesai.
Hermawan diduga kuat melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar yang diancam pidana sembilan tahun atau lebih. Dugaan kuat ini karena berdasarkan bukti-bukti yang ada. (Baca juga: Pria Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya)
Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, sebelumnya mengatakan, apabila masa penahanan kliennya habis dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejati DKI, secara hukum penahanan harus ditangguhkan.
Dia secara prinsip berharap perkara kliennya bisa segera disidangkan. "Kalau berkasnya naik lalu HS segera diadili di pengadilan, kan kami bisa membuktikan apakah unsur makar bisa dibuktikan atau tidak," tandasnya.
"Perpanjangan pengadilan dilakukan 30 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019). ( Baca juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor )
Perpanjangan masa penahanan Hermawan dilakukan berdasarkan persetujuan Kejati DKI Jakarta. Sebelumnya, HS ditahan selama 20 hari, lalu diperpanjang 40 hari dan masa penahanan itu berakhir pada Kamis, 11 Juli, kemarin.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan dalam surat Nomor: 630/Pen.Pid/VI/2019/PN/JKT/PST. Isinya, perpanjangan masa penahanan terhadap Hermawan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk keperluan pemeriksaan yang masih belum selesai.
Hermawan diduga kuat melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Makar yang diancam pidana sembilan tahun atau lebih. Dugaan kuat ini karena berdasarkan bukti-bukti yang ada. (Baca juga: Pria Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro Jaya)
Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowijoyo, sebelumnya mengatakan, apabila masa penahanan kliennya habis dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejati DKI, secara hukum penahanan harus ditangguhkan.
Dia secara prinsip berharap perkara kliennya bisa segera disidangkan. "Kalau berkasnya naik lalu HS segera diadili di pengadilan, kan kami bisa membuktikan apakah unsur makar bisa dibuktikan atau tidak," tandasnya.
(thm)