Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pengamat: Bisa Kritik tapi Naik Mobil Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Buruknya kualitas udara di Jakarta dinilai tak lepas dari andil jutaan kendaraan yang lalu lalang setiap hari. Untuk itu, diperlukan kesadaran bersama dalam upaya memperbaiki polusi udara di Ibu Kota.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, menilai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun moda transportasi umum berintegrasi merupakan langkah maju guna membangun kesadaran masyarakat beralih meninggalkan kendaraan pribadi.
Langkah ini bertujuan agar dapat mengurangi polusi udara di Jakarta. Sebab tidak bisa dipungkiri, kata dia, buruknya kualitas udara di Jakarta disebabkan dari banyaknya kendaraan yang lalu lalang setiap hari.
"Kita jangan hanya bisa mengkritik soal buruknya kualitas udara di Jakarta tapi masih bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Maka di sini kita perlu action bersama," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019). (Baca juga: Tiga Saran Pengamat untuk Mengurangi Polusi Udara di Jakarta)
Diberitakan sebelumnya, kualitas udara DKI Jakarta masih perlu terus pembenahan. Sebab laporan teranyar menyebut kualitas udara di Ibu Kota tidak sehat untuk pernapasan. Parameter itu berdasar data situs penyedia peta polusi daring untuk kota-kota besar di dunia, Air Visual, pada Selasa (25/6/2019).
Menurut Syaiful, Pemprov DKI Jakarta notabone telah memberikan contoh penggunaan angkutan umum/masal melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150/2013 tentang kendaraaan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ingub Nomor 150/2013 tegas melarang pejabat dan pegawai Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi pada Jumat di setiap bulannya, dan masih berlaku serta masih berthan hingga sekarang," tandasnya.
Selanjutnya, ia meyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar kembali membuat Ingub atau Peraturan Gubernur (Pergub) guna membuat masayarakat beralih ke kendaraan umum.
"Harus ada Pergub atau Ingub baru, yang dapat memperluas sasaran pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke kendaraan umum dan tidak hanya terpaku pada pegawai Pemprov, tapi juga pegawai perkantoran, serta adanya penambahan waktu pelaksanaannya," tukasnya.
Ia berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini dapat membuat warga Jakarta berangsur-angsur beralih dari kendaraan prinadi ke kendaraan umum. Dan juga dapat berlaku bagi mereka yang beraktivitas di Jakarta, meskipun bukan warga Jakarta.
"Saat ini perbaikan sistem transportasi DKI Jakarta mengalami kenaikan tren postif, dan berhasil tembus ke tiga terbaik dunia. Oleh karena itu, perlu kiranya regulasi yang mendorong agar masyarakat beralih ke kendaraaan umum," pungkasnya. (Baca juga: Jakarta Urutan Ketiga Kota Terbaik Dunia Dalam Perbaikan Sistem Transportasi)
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, menilai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun moda transportasi umum berintegrasi merupakan langkah maju guna membangun kesadaran masyarakat beralih meninggalkan kendaraan pribadi.
Langkah ini bertujuan agar dapat mengurangi polusi udara di Jakarta. Sebab tidak bisa dipungkiri, kata dia, buruknya kualitas udara di Jakarta disebabkan dari banyaknya kendaraan yang lalu lalang setiap hari.
"Kita jangan hanya bisa mengkritik soal buruknya kualitas udara di Jakarta tapi masih bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Maka di sini kita perlu action bersama," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019). (Baca juga: Tiga Saran Pengamat untuk Mengurangi Polusi Udara di Jakarta)
Diberitakan sebelumnya, kualitas udara DKI Jakarta masih perlu terus pembenahan. Sebab laporan teranyar menyebut kualitas udara di Ibu Kota tidak sehat untuk pernapasan. Parameter itu berdasar data situs penyedia peta polusi daring untuk kota-kota besar di dunia, Air Visual, pada Selasa (25/6/2019).
Menurut Syaiful, Pemprov DKI Jakarta notabone telah memberikan contoh penggunaan angkutan umum/masal melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150/2013 tentang kendaraaan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ingub Nomor 150/2013 tegas melarang pejabat dan pegawai Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi pada Jumat di setiap bulannya, dan masih berlaku serta masih berthan hingga sekarang," tandasnya.
Selanjutnya, ia meyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar kembali membuat Ingub atau Peraturan Gubernur (Pergub) guna membuat masayarakat beralih ke kendaraan umum.
"Harus ada Pergub atau Ingub baru, yang dapat memperluas sasaran pengguna kendaraan pribadi agar beralih ke kendaraan umum dan tidak hanya terpaku pada pegawai Pemprov, tapi juga pegawai perkantoran, serta adanya penambahan waktu pelaksanaannya," tukasnya.
Ia berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini dapat membuat warga Jakarta berangsur-angsur beralih dari kendaraan prinadi ke kendaraan umum. Dan juga dapat berlaku bagi mereka yang beraktivitas di Jakarta, meskipun bukan warga Jakarta.
"Saat ini perbaikan sistem transportasi DKI Jakarta mengalami kenaikan tren postif, dan berhasil tembus ke tiga terbaik dunia. Oleh karena itu, perlu kiranya regulasi yang mendorong agar masyarakat beralih ke kendaraaan umum," pungkasnya. (Baca juga: Jakarta Urutan Ketiga Kota Terbaik Dunia Dalam Perbaikan Sistem Transportasi)
(thm)