PDIP DKI Nilai Uji Emisi Bukan Solusi Tunggal Polusi Udara di Jakarta

Senin, 08 Juli 2019 - 08:23 WIB
PDIP DKI Nilai Uji Emisi...
PDIP DKI Nilai Uji Emisi Bukan Solusi Tunggal Polusi Udara di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berusaha mengembalikan kualitas udara bersih Jakarta. Salah satu caranya dengan melakukan uji emisi kendaraan.

Dimulai tahun 2020 mendatang semua kendaran bermotor di DKI wajib uji emisi. Bagi yang tak lakukan uji emisi akan ada sanksi tegas dari Pemprov DKI.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan bahwa uji emisi bukanlah solusi tunggal untuk mengentaskan masalah polusi udara di Jakarta. Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh Pemprov DKI.

Uji emisi ini dinilai sudah telat dilakukan, Jakarta sudah terlanjur terpapar polusi yang diklaim paling banyak disebabkan oleh kendraan bermotor.

"Ya sudah telat tapi lebih baik telat dari pada enggak ada action sama sekali. Tapi uji emisi bukan satu-satunya cara. Nah sekarang ini bagaimana Pak Anies Baswedan bisa mendorong warga Jakarta beralih ke transportasi massal," ujar Gemobong saat dihubungi, Minggu (7/7/2019).

Gembong melanjutkan, langkah Pemprov DKI Mengajak warga Jakarta untuk berpindah menggunakan angkutan umum tak bisa serta merta dilakukan Pemprov DKI. Anies meski terlebih dahulu memperbaiki kualitas layanan angkutan massal agar masyarakat nyaman menggunakannya dan mau meninggalkan kendaraan pribadinya.

Selain itu, sistem integrasi antar moda yang sekarang sudah digagas melalui jaringan Jaklingko juga mesti terus dikembangkan agar semua moda angkutan massal di Jakarta bisa terhubung.

Dengan cara ini Gembong yakin warga Ibu Kota akan secara sukarela meninggalkan kendaraan pribadinya dan mau menggunakan angkutan umum yang disediakan pemerintah.

"Kewajiban Pak Anies adalah memperbaiki alat trasportasi massal sekarang yang ada pelayanannya, sehinggaa masyarakat merasa aman nyaman menggunakan kendaraan umum itu," jelasnya.

Kemudian langkah lain menekan polusi udara di Jakarta menurut Gembong adalah pembatasan kendaran bermotor di ruas jalan tertentu dengan sistem jalan prabayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sebagaimana yang hendak diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat namun mandek hingga saat ini.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini meminta agar Anies segera menuntaskan proyek jalan elektronik di ruas Jalan Sudriman-Thamrin ini karena proyek ini penting untuk mengurangi kendaraan di jalanan Ibu Kota yang jelas berimbas langsung pada kulitas udara.

"Terus yang paling penting berikutnya adalah ERP jalan itu segera dijalankan. Enggak tahu tuh sekarang sampai dimana ceritanya. Itu mesti segera kenapa ada masalah apa? Anies mesti mengebut ERP," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)