Tiga Saran Pengamat untuk Mengurangi Polusi Udara di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kualitas udara DKI Jakarta masih perlu terus pembenahan. Sebab laporan teranyar menyebut kualitas udara di Ibu Kota tidak sehat untuk pernapasan. Parameter itu berdasar data situs penyedia peta polusi daring untuk kota-kota besar di dunia, Air Visual, per Selasa (25/6).
Untuk mengatasi polusi udara di Jakarta, salah satu program yang didorong Pemprov DKI adalah uji emisi. Namun solusi ini mendapat kritik dari Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengatakan, urusan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta sudah diatur dalam Perda Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta.
Dalam Perda tersebut sudah diatur bahwa kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap bulan sekali secara rutin. Tujuan kebijakan uji emisi ini adalah untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor agar tidak menambah polusi udara Jakarta.
"Jika saat ini Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2020, itu terlambat dan tidak mengetahui regulasi pengendalian pencemaran udara dalam Perda Nomor 2/2005," ujar Tigor kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, saat ini kondisi udara Jakarta cukup buruk untuk dihidupi oleh warganya. Karena itu, dorongan untuk mengendalikan emisi udara wajib dilakukan, khususnya angkutan umum.
Menurut Tigor, peningkatan kualitas udara Jakarta dapat dilakukan dengan kembali menghijaukan kota Jakarta dengan menanam kembali tumbuhan yang mampu menyedot polusi udara di sekitarnya.
"Jadi jika ingin mengurangi polusi udara atau meningkatkan kualitas baik udara Jakarta, langkah yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan penegakan terhadap Perda Nomor 2/2005. Kedua, mencairkan kemacetan di kota Jakarta. Ketiga Menghijaukan kembali kota Jakarta dengan tanaman kota," tuturnya.
Tigor melihat penyebab tingginya polusi udara di Jakarta, salah satunya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor diakibatkan oleh kemacetan Jakarta yang sudah akut.
Untuk mengatasi polusi udara di Jakarta, salah satu program yang didorong Pemprov DKI adalah uji emisi. Namun solusi ini mendapat kritik dari Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengatakan, urusan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta sudah diatur dalam Perda Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta.
Dalam Perda tersebut sudah diatur bahwa kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap bulan sekali secara rutin. Tujuan kebijakan uji emisi ini adalah untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor agar tidak menambah polusi udara Jakarta.
"Jika saat ini Gubernur Jakarta Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2020, itu terlambat dan tidak mengetahui regulasi pengendalian pencemaran udara dalam Perda Nomor 2/2005," ujar Tigor kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, saat ini kondisi udara Jakarta cukup buruk untuk dihidupi oleh warganya. Karena itu, dorongan untuk mengendalikan emisi udara wajib dilakukan, khususnya angkutan umum.
Menurut Tigor, peningkatan kualitas udara Jakarta dapat dilakukan dengan kembali menghijaukan kota Jakarta dengan menanam kembali tumbuhan yang mampu menyedot polusi udara di sekitarnya.
"Jadi jika ingin mengurangi polusi udara atau meningkatkan kualitas baik udara Jakarta, langkah yang harus dilakukan adalah pertama, melakukan penegakan terhadap Perda Nomor 2/2005. Kedua, mencairkan kemacetan di kota Jakarta. Ketiga Menghijaukan kembali kota Jakarta dengan tanaman kota," tuturnya.
Tigor melihat penyebab tingginya polusi udara di Jakarta, salah satunya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Adapun tingginya emisi gas buang kendaraan bermotor diakibatkan oleh kemacetan Jakarta yang sudah akut.
(thm)