Korupsi di Tubuh KONI, Pemkot Tangerang Tetap Kucurkan Dana Hibah
A
A
A
TANGERANG - Di tengah kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua dan Bendahara KONI, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, tetap akan mengucurkan dana hibah untuk kelangsungan kegiatan KONI setiap tahun.
Pada tahun anggaran 2019 saja, Dispora Kota Tangerang memberikan hibah sebesar Rp8 miliar ke KONI Tangerang. Sayang, setelah dana hibah dicairkan, Dispora tidak melakukan pengawasan penggunaannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Olahraga pada Dispora Kota Tangerang Agus Prasetyo. Penggunaan dana hibah oleh KONI, kata Agus, sesuai yang di proposal.
"Dana hibah buat KONI pada tahun 2019 senilai Rp8 miliar. Proposalnya dari sana semua, penggunaannya dari KONI," kata Agus, saat dihubungi Koran Sindo, Jumat (4/7/2019).
Terkait pengawasan dana hibah, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan. Menurutnya, dinas terkait hanya memberi hibah, sesuai penganggaran di proposal.
"Pengawasan dana hibahnya itu ada dari BPK dan inspektorat. Untuk itu, saya tidak begitu update. Korupsi dana hibah itu periode 2014/2015. Saya baru masuk, jadi saya gak update," sambung Agus lagi. (Baca Juga: Tilep Dana Hibah, Mantan ketua dan Bendahara KONI Tangerang Ditangkap)
Saat dimintai komentarnya terkait korupsi dana hibah oleh mantan Ketua dan Bendahara KONI 2015 lalu pun, Agus tidak mau memberikan keterangan panjang.
Tidak adanya pengawasan internal Dispora terhadap dana hibahnya, diduga membuat mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Dasep bin Emon (50) dan Siti Nursiah (46) tega melakukan penggelapan.
Dari total Rp18 miliar dana hibah yang telah digelontorkan Dispora Tangerang, hampir sekitar Rp672 juta ditilep oleh kedua pejabat teras di lingkungan pengurus KONI itu.
"Untuk pengurangan dana hibah, bukan dari kita. Tetapi dari DPKAD, tapi ada tim TAPD yang dikomandoi sekda dan timnya. Sudah ya, saya lagi di jalan," pungkas Agus, langsung menutup saluran telepon miliknya.
Pada tahun anggaran 2019 saja, Dispora Kota Tangerang memberikan hibah sebesar Rp8 miliar ke KONI Tangerang. Sayang, setelah dana hibah dicairkan, Dispora tidak melakukan pengawasan penggunaannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Olahraga pada Dispora Kota Tangerang Agus Prasetyo. Penggunaan dana hibah oleh KONI, kata Agus, sesuai yang di proposal.
"Dana hibah buat KONI pada tahun 2019 senilai Rp8 miliar. Proposalnya dari sana semua, penggunaannya dari KONI," kata Agus, saat dihubungi Koran Sindo, Jumat (4/7/2019).
Terkait pengawasan dana hibah, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan. Menurutnya, dinas terkait hanya memberi hibah, sesuai penganggaran di proposal.
"Pengawasan dana hibahnya itu ada dari BPK dan inspektorat. Untuk itu, saya tidak begitu update. Korupsi dana hibah itu periode 2014/2015. Saya baru masuk, jadi saya gak update," sambung Agus lagi. (Baca Juga: Tilep Dana Hibah, Mantan ketua dan Bendahara KONI Tangerang Ditangkap)
Saat dimintai komentarnya terkait korupsi dana hibah oleh mantan Ketua dan Bendahara KONI 2015 lalu pun, Agus tidak mau memberikan keterangan panjang.
Tidak adanya pengawasan internal Dispora terhadap dana hibahnya, diduga membuat mantan Ketua dan Bendahara KONI Tangerang Dasep bin Emon (50) dan Siti Nursiah (46) tega melakukan penggelapan.
Dari total Rp18 miliar dana hibah yang telah digelontorkan Dispora Tangerang, hampir sekitar Rp672 juta ditilep oleh kedua pejabat teras di lingkungan pengurus KONI itu.
"Untuk pengurangan dana hibah, bukan dari kita. Tetapi dari DPKAD, tapi ada tim TAPD yang dikomandoi sekda dan timnya. Sudah ya, saya lagi di jalan," pungkas Agus, langsung menutup saluran telepon miliknya.
(ysw)