Biro Hukum DKI Beberkan Alasan Tunjuk Denny Indrayana jadi Pengacara

Kamis, 04 Juli 2019 - 22:03 WIB
Biro Hukum DKI Beberkan...
Biro Hukum DKI Beberkan Alasan Tunjuk Denny Indrayana jadi Pengacara
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan alasan penunjukan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menangani sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara. Denny diyakini akan mampu memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, Denny ditunjuk lantaran memiliki latar belakang ahli hukum tata negara yang dianggap mampu memenangkan Pemprov DKI atas lahan Stadion BMW. "Alasannya dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih, itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan dengan segala macam. Lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2019).

Yayan melanjutkan, penunjukkan Denny sudah sepengetahuan dan telah disetujui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Yayan mengungkapkan, Tim Biro Hukum dan Denny tengah menyusun memori banding, rencananya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

"Kita lagi finalisasi. Mudah-mudahan minggu ini bisa masuk. Kalau daftar bandingnya kan sudah, tinggal kita menyerahkan memori," kata Yayan. Sekadar informasi, Pemprov DKI telah menunjuk Denny Indrayana dalam perkara sengketa lahan Stadion BMW.

Pemprov DKI akan mengajukan banding setelah dalam persidangan lalu, kalah.
Denny Indrayana mengatakan sudah menyiapkan pengacara dari kantor hukumnya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society untuk mengawal sengketa lahan yang dijanjikan Anies untuk stadion baru Persija Jakarta.

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi. Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektare) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 hektare).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)