Psikolog Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diproses Hukum

Kamis, 04 Juli 2019 - 15:35 WIB
Psikolog Minta Wanita...
Psikolog Minta Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Diproses Hukum
A A A
Jika hasil pemeriksaan dan observasi selama tiga hari di RS Polri, wanita pembawa anjing ke masjid disimpulkan mengalami gangguan jiwa skizofrenia, maka SM (52) mesti dirawat di RS Jiwa. Namun, hal itu mesti dilihat terlebih dahulu jenis gangguan jiwanya.

"Kalau memang skizofrenia, apa boleh buat. Tapi, tergantung jenis gangguan jiwanya. Hanya gangguan jiwa tertentu yang pelakunya tidak patut dihukum," kata Ahli Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/7/2019).

Dia menilai, ada kesalahpahaman dalam menerapkan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

"Di sini, menurut saya, kebablasan dalam menerapkan Pasal 44. Not criminally responsible on account of mental disorder. Begitu istilahnya. Padanannya adalah Pasal 44 KUHP. Tapi, polisi langsung menghentikan penyelidikan begitu pelaku dinilai tidak waras," katanya.

Reza berharap, wanita pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawarah Sentul City, Bogor, Jawa Barat, bisa diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Jika sudah ada keputusan dari pengadilan, kata dia, SM bisa direhabilitasi terkait gangguan jiwa yang dideritanya itu.

"Semestinya, pelaku tetap diproses sampai disidang. Jika terbukti sah dan meyakinkan, terdakwa divonis bersalah. Namun alih-alih dihukum, sesuai Pasal 44, yang bersangktan bisa direhabilitasi. Itu pun tidak dibiarkan seumur hidup," kata Reza.

Selain itu, Reza menambahkan, gangguan jiwa pelaku bisa dicek secara berkala. "Negara wajib merehabnya. Berupaya menyembuhkannya. Jadi secara berkala, cek ulang kewarasannya. Kalau sudah waras (fit), bisa dikenai pertanggungjawaban secara pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Kombes Pol Hariyanto mengatakan, SM tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu 30 Juni 2019 pukul 22.35 WIB dengan dua keluhan.

"Ada dua keluhan yakni fisik dan kejiwaan, dan akan diperiksa intensif selama dua pekan," ujar Hariyanto di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 1 Juli 2019. (Baca Juga: Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Disarankan Dirawat di RS Jiwa(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2781 seconds (0.1#10.140)