Aniaya Warga, Sopir Angkot di Bekasi Diringkus Polisi
A
A
A
BEKASI - Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menciduk seorang sopir tembak angkot K-17 jurusan Cikarang - Cibarusah di samping fly over tol Cikarang Barat, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Ap alias Ambon (19) diamankan lantaran menganiaya seorang warga.
"Tersangka Ambon kami amakan diwilayah Cikarang Utara, dia (Ambon) sudah mengakui perbuatanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Senin (1/7/2019). Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan laporan warga yang bernama AW (49) karena mendapatkan penganiayaan dari tersangka.
Jefri menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka membawa mobil angkot K17 beronomor polisi B 1085 VY dengan ditemani saksi RK dan RAG. Saat itu tersangka melihat salah satu mobil angkutan online mengambil penumpang di TKP, lalu menghampirinya sambil marah-marah.
Tersangka meminta agar sopir membatalkan orderannya serta memaksa wanita yang menjadi penumpang angkutan online tersebut untuk turun. Melihat hal itu, korban AW yang sedang melintas mencoba melerai tersangka dengan sopir angkutan online di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Cikarang Selatan.
Saat itu, AW yang kebetulan melintas di lokasi kejadian menghampiri dan mencoba melerai. Namun tersangka tidak menerima dan langsung memukul muka korban sebanyak 5 kali.
Akibatnya korban menderita memar dan pelipisi kiri robek. Karena menjadi korban penganiayaan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas.
Berbekal laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan warga Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat tersebut diwilayah Cikarang Utara. Usai melakukan aksinya, tersangka Ambon lalu pergi meninggalkan lokasi. "Tersangka tidak terima dilerai, lalu dengan penuh emosi menganiaya korban," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Untuk itu, pihak kepolisian meminta angkutan umum dan online untuk mengedapankan kedamaian.
"Tersangka Ambon kami amakan diwilayah Cikarang Utara, dia (Ambon) sudah mengakui perbuatanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Senin (1/7/2019). Menurutnya, tersangka diamankan berdasarkan laporan warga yang bernama AW (49) karena mendapatkan penganiayaan dari tersangka.
Jefri menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka membawa mobil angkot K17 beronomor polisi B 1085 VY dengan ditemani saksi RK dan RAG. Saat itu tersangka melihat salah satu mobil angkutan online mengambil penumpang di TKP, lalu menghampirinya sambil marah-marah.
Tersangka meminta agar sopir membatalkan orderannya serta memaksa wanita yang menjadi penumpang angkutan online tersebut untuk turun. Melihat hal itu, korban AW yang sedang melintas mencoba melerai tersangka dengan sopir angkutan online di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Cikarang Selatan.
Saat itu, AW yang kebetulan melintas di lokasi kejadian menghampiri dan mencoba melerai. Namun tersangka tidak menerima dan langsung memukul muka korban sebanyak 5 kali.
Akibatnya korban menderita memar dan pelipisi kiri robek. Karena menjadi korban penganiayaan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas.
Berbekal laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan warga Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat tersebut diwilayah Cikarang Utara. Usai melakukan aksinya, tersangka Ambon lalu pergi meninggalkan lokasi. "Tersangka tidak terima dilerai, lalu dengan penuh emosi menganiaya korban," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Untuk itu, pihak kepolisian meminta angkutan umum dan online untuk mengedapankan kedamaian.
(ysw)