DPRD Depok Setujui Raperda Soal Kewajiban Garasi Bagi Pemilik Mobil

Kamis, 20 Juni 2019 - 21:02 WIB
DPRD Depok Setujui Raperda...
DPRD Depok Setujui Raperda Soal Kewajiban Garasi Bagi Pemilik Mobil
A A A
DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satu Raperda yang cukup mencolok adalah yang mengatur tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemillik kendaraan roda empat (R4).

Dalam raperda tersebut nantinya mengatur soal warga yang ingin membeli kendaraan roda empat harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Tujuannya agar tidak ada kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan warga lain.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengatakan, nantinya warga Depok harus siap-siap. Karena nanti akan dibuat peraturan bahwa setiap warga Depok yang akan membeli mobil menyertakan surat pernyataan memiliki garasi. “Atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah sendiri,” katanya,Kamis (20/6/2019).

Menurutnya hal ini sangat mendesak untuk diatur dan dibuat paying hukum. Pasalnya banyak masyarakat Depok yang memiliki mobil, tetapi tidak memiliki garasi. Sehingga, mobil mereka diparkir ke pinggir-pinggir jalan umum. “Itu menggangu pengguna jalan yang lain. Bahkan, tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Supariyono, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasos fasum atau di lahan bermain anak, seperti yang terjadi di Perumnas yang ada di Kota Depok. Padahal, Perumnas memiliki jalan yang sempit.

“Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat, pada punya mobil, tapi tidak memiliki garasi, akhirnya memakai lahan untuk anak-anak bermain. Sehingga, anak-anak tidak memiliki tempat bermain lagi,” paparnya.

Dampaknya, kata dia, akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak. Karena, salah satu hak anak itu adalah bermain, jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gadget di rumahnya. “Ini yang akan berbahaya ketika mereka besar nanti, mereka pun tidak bisa bersosialisasi atau anti sosial,” ucapnya.

Diketahui, sepuluh Raperda yang akan dibahas lebih lanjut, antara lain Raperda Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda penyelenggaraan kearsipan, Raperda penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah, Raperda penjualan produk usaha daerah bidang perikanan dan layanan kesehatan hewan, serta Raperda pengelolaan pasar rakyat.

Selain itu, juga revisi Perda Nomor 11 tahun 202 tentang RetribusiPelayanan Pasar, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan dan terakhir, revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5584 seconds (0.1#10.140)