Tersangka Pembacokan di Lubang Buaya Ditangkap saat Melamar Kerja
A
A
A
JAKARTA - Remaja berinisial MR digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur. Pria berusia 18 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya ECA (20) hingga kritis di Jalan Gaber, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Minggu 16 Mei 2019.
MR ditangkap polisi saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 17 Juni 2019.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melamar pekerjaan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Peristiwa bermula ketika tersangka bersama teman-temanya bertemu dengan Eca yang juga saat itu bersama rekan-rekannya. Kedua kelompok pun bentrok.
Menggunakan senjata tajam jenis klewang, MR mengejar korban hingga terjatuh. Tanpa pikir panjang, ketika itu MR menghujamkan klewang ke pinggang korban sebanyak satu kali.
“Pelaku mengejar korban dan terjatuh, kemudian pelaku membacok korban dengan menggunakan kelewang sebanyak satu kali di bagian pinggang belakang,” sambungnya.
Polisi menuturkan, MR mengaku membacok korbannya yang berinisial ECA (20) saat sedang tawuran. Korban pun roboh seketika akibat serangan yang dilakukan oleh MR sehingga harus dilarikan menuju rumah sakit.
“Tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok pinggang bagian belakang dengan menggunakan kelewang sehingga pinggang korban luka sobek dan di rawat di RS,” kata Ady.
Untuk mempertanggung jawabkan aksi nekatnya, saat ini MR diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Timur.
MR ditangkap polisi saat melamar pekerjaan di sebuah perusahaan di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 17 Juni 2019.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melamar pekerjaan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Peristiwa bermula ketika tersangka bersama teman-temanya bertemu dengan Eca yang juga saat itu bersama rekan-rekannya. Kedua kelompok pun bentrok.
Menggunakan senjata tajam jenis klewang, MR mengejar korban hingga terjatuh. Tanpa pikir panjang, ketika itu MR menghujamkan klewang ke pinggang korban sebanyak satu kali.
“Pelaku mengejar korban dan terjatuh, kemudian pelaku membacok korban dengan menggunakan kelewang sebanyak satu kali di bagian pinggang belakang,” sambungnya.
Polisi menuturkan, MR mengaku membacok korbannya yang berinisial ECA (20) saat sedang tawuran. Korban pun roboh seketika akibat serangan yang dilakukan oleh MR sehingga harus dilarikan menuju rumah sakit.
“Tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok pinggang bagian belakang dengan menggunakan kelewang sehingga pinggang korban luka sobek dan di rawat di RS,” kata Ady.
Untuk mempertanggung jawabkan aksi nekatnya, saat ini MR diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Timur.
(dam)