Dua Kali Bobol Minimarket Dalam Semalam, Dani Diciduk Patroli Polisi

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:09 WIB
Dua Kali Bobol Minimarket...
Dua Kali Bobol Minimarket Dalam Semalam, Dani Diciduk Patroli Polisi
A A A
JAKARTA - Dua kali membobol minimarket dalam semalam, Muhammad Dani (27) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Ia dibekuk usai melancarkan aksinya di salah satu minimarket, Jalan Mangga No. 22 RT 10, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019) dini hari.

Saat diamankan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor, tiga slop rokok, handphone galaxy J1, rekaman CCTV, dan beberapa barang hasil curian.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan pelaku di bekuk usai melakukan aksi keduanya dalam semalam.

“Jadi sebelum di lokasi penangkapan. Dia juga melakukan mencuri minimarket di lokasi Cilincing Jakarta Utara,” terang Kapolres ketika dikonfirmasi.

Kapolres melanjutkan penangkapan pelaku diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Kala itu pihaknya menerima dugaan laporan bobol minimarket di kawasan Sukapura, Cilincing. Dari situlah pihaknya melakukan olah TKP dan menyisir lokasi. “Saat olah tkp dan patroli kami kemudian mengamankan pelaku,” ucapnya.

Hasil penyidikan sementara, Kapolres mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi minimarket yang sepi dan memanjat melalui atap minimarket, ia kemudian masuk dengan membobol plafon dan menguras uang dan barang di minimarket.

“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku juga pernah melakukan pencurian pada 8 Juni 2019 di Indomaret Jalan Mawar, Koja,” tambahnya.

Atas perbuatannya Dani terancam hukuman penjara tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8049 seconds (0.1#10.140)