Bikin Video Kata-kata Tak Senonoh ke Polri, 2 Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 28 Mei 2019 - 00:15 WIB
Bikin Video Kata-kata...
Bikin Video Kata-kata Tak Senonoh ke Polri, 2 Pemuda Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Petugas Satreskrim Polres Jakarta Barat menciduk Heru Widiyantoro (31) dan Dwi Septiyanto (27) karena memprovokasi masyarakat melalui postingan di sosial media. Keduanya menulis postingan provokatif terhadap Polri/TNI saat pengaman aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 lalu.

Kedua sahabat ini tak berkutik usai polisi menunjukan video mereka yang viral di media sosial. Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan Cipinang Bali, Jakarta Timur.

“Mereka mengungkapkan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan pengamanan aksi pada 22 Mei 2019 lalu,” kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya beredar video hasutan dan provokasi untuk melawan TNI-Polri dilakukan dua orang, salah satunya berjaket ojek online. Usai video itu dibuat, Heru dan Dwi kemudian melemparnya ke grup WhatsApp.

Dari situlah video kemudian tersebar di Facebook dan Instagram dan menjadi viral pada Jumat, 25 Mei 2019."Satu pelaku (Dwi) berprofesi sebagai ojol, sementara satunya lagi (Heru) merupakan pengangguran," kata Hengki.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berkomunikasi dengan Kemenkominfo dan ahli tata bahasa. “Jadi penetapan tersangka itu setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah ahli,” kata Edi.

Sementara itu, Heru dan Dwi mengaku menyesal melakukan itu dan tak menyangka video itu menjadi viral dan kemudian membuat kisruh. “Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya dari lubuk hati saya kepada seluruh anggota Polri agar bisa memaafkan saya,” kata Heru.

Heru mengakui awalnya membuat video untuk lucu lucuan dan tak menyangka seviral ini. Dia berjanji ke depannya akan lebih hati hati dalam merekam dan memvideokan diri.

Akibat perbuatannya keduanya terancam hukuman penjara enam tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang Undang ITE.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)