PNS Kota Depok Dilarang Mudik Gunakan Mobil Pelat Merah

Minggu, 26 Mei 2019 - 23:25 WIB
PNS Kota Depok Dilarang...
PNS Kota Depok Dilarang Mudik Gunakan Mobil Pelat Merah
A A A
DEPOK - Pemkot Depok melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019 yang telah ditanda tangani Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kendaraan operasional dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan terkait kedinasan bukan pribadi. "Ya berarti kalau di luar agenda dinas, para PNS dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok," kata Nina Minggu (26/5/20219).

PNS Depok sampai saat ini masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas selama untuk keperluan kerja. Namun nantinya ketika sudah cuti bersama dimulai maka mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang Lebaran kalau sekarang masih di PNS masing-masing," katanya. Nina menuturkan, akan memantau pergerakan dari para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi siapa pun yang kedapatan mudik gunakan mobil dinas.

Jika ada yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik maka akan dikenakan sanksi. “Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya.

Kepala Inspektorat Depok, Firmanuddin menambahkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Apabila ada yang melanggar imbauan Wali Kota ini PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh BKPSDM Kota Depok,” ujarnya.

Selain mobil dinas, Pemkot Depok juga melarang PNS untuk menerima gratifikasi saat Lebaran. Pasalnya kata dia penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran.

Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Apabila diketahui kedapatan menerima gratifikasi, diharapkan PNS segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. "Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)