Begini Kronologis Penangkapan Mobil Ambulans saat Kerusuhan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memaparkan penangkapan lima orang di mobil ambulans salah satu partai yang kedapatan membawa sejumlah batu untuk dipergunakan dalam kerusuhan di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari lima orang itu, tiga orang berasal dari Tasikmalaya, mereka diperintahkan Ketua DPC partai tersbeut untuk ke Jakarta pada 21 Mei 2019 lalu pukul 20.00 WIB."Jadi sopirnya itu Y, I Sekretaris DPC, dan O Wakil Sekretaris DPC di Tasikmalaya. Lalu, HS dan SGC selaku simpatisan dari Riau," kata Argo pada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, mereka diinstruksikan ke Jakarta untuk mengirimkan ambulans lantaran dari wilayah lainnya pun mendapatkan instruksi untuk melakukan hal serupa. Tujuannya membantu korban yang melakukan kegiatan aksi saat 22 Mei 2019 kemarin, yang mana juga sebagai tindak antisipasi adanya korban.
"Di perjalanan sampai daerah Jalan Cokroaminoto, Jakarta mereka berhenti, lalu ada dua simpatisan Riau itu. Kelimanya lalu ke Bawaslu," tuturnya.
Saat itu, lanjut Argo, terjadi aksi lemparan-lemparan batu, yang mana saksi melihat kalau massa perusuh itu mengambil batu dari mobil ambulans itu.
Lantas, polisi melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan mobil itu beserta lima orang dimaksud. "Saat diperiksa, mereka yang ada di ambulan itu tak punya kualifikasi sebagai petugas medis. Bahkan, tak dilengkapi peralatan dan perlengkapan medis, padahal minimal harus ada kotak medis," katanya.
Malahan, di dalam mobil itu terdapat bebatuan, hanya saja mereka masih belum bercerita siapa yang menyiapkan batu dan memerintahkannya itu. Adapun mereka dibekali pula uang Rp1,2 juta guna operasional.
"Mobil bernopol B 9686 PCF itu teregister atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. Nanti dari PT itu akan kita panggil," paparnya.
Polisi, bakal memeriksa pihak PT Arsari Pratama untuk mendalami latar belakang perusahaan dan apakah ada keterkaitannya dengan partai politik, ataukah bagaimana. Polisi juga bakal mendalami diapakah yang memberikan dana operasional itu.
Di kasus itu, polisi juga menyita surat perintah dari Ketua DPC dan surat perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta guna mngantisipasi adanya korban saat 22 Mei kemarin."Mereka dikenakan Pasal 55 KUHP, 56 KUHP jo 170 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari lima orang itu, tiga orang berasal dari Tasikmalaya, mereka diperintahkan Ketua DPC partai tersbeut untuk ke Jakarta pada 21 Mei 2019 lalu pukul 20.00 WIB."Jadi sopirnya itu Y, I Sekretaris DPC, dan O Wakil Sekretaris DPC di Tasikmalaya. Lalu, HS dan SGC selaku simpatisan dari Riau," kata Argo pada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, mereka diinstruksikan ke Jakarta untuk mengirimkan ambulans lantaran dari wilayah lainnya pun mendapatkan instruksi untuk melakukan hal serupa. Tujuannya membantu korban yang melakukan kegiatan aksi saat 22 Mei 2019 kemarin, yang mana juga sebagai tindak antisipasi adanya korban.
"Di perjalanan sampai daerah Jalan Cokroaminoto, Jakarta mereka berhenti, lalu ada dua simpatisan Riau itu. Kelimanya lalu ke Bawaslu," tuturnya.
Saat itu, lanjut Argo, terjadi aksi lemparan-lemparan batu, yang mana saksi melihat kalau massa perusuh itu mengambil batu dari mobil ambulans itu.
Lantas, polisi melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan mobil itu beserta lima orang dimaksud. "Saat diperiksa, mereka yang ada di ambulan itu tak punya kualifikasi sebagai petugas medis. Bahkan, tak dilengkapi peralatan dan perlengkapan medis, padahal minimal harus ada kotak medis," katanya.
Malahan, di dalam mobil itu terdapat bebatuan, hanya saja mereka masih belum bercerita siapa yang menyiapkan batu dan memerintahkannya itu. Adapun mereka dibekali pula uang Rp1,2 juta guna operasional.
"Mobil bernopol B 9686 PCF itu teregister atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat. Nanti dari PT itu akan kita panggil," paparnya.
Polisi, bakal memeriksa pihak PT Arsari Pratama untuk mendalami latar belakang perusahaan dan apakah ada keterkaitannya dengan partai politik, ataukah bagaimana. Polisi juga bakal mendalami diapakah yang memberikan dana operasional itu.
Di kasus itu, polisi juga menyita surat perintah dari Ketua DPC dan surat perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta guna mngantisipasi adanya korban saat 22 Mei kemarin."Mereka dikenakan Pasal 55 KUHP, 56 KUHP jo 170 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," ucapnya.
(whb)