Anies Perintahkan 5 Wali Kota Tertibkan PKL Musiman di Bulan Ramadhan

Jum'at, 17 Mei 2019 - 13:33 WIB
Anies Perintahkan 5...
Anies Perintahkan 5 Wali Kota Tertibkan PKL Musiman di Bulan Ramadhan
A A A
JAKARTA - Setiap bulan puasa Ramadhan, pedagang kaki lima (PKL) selalu menjamur di sudut-sudut kota, termasuk Jakarta. PKL umumnya para pedagang musiman yang menjemput berkah dari bulan puasa Ramadhan.

Sejatinya, tidak ada yang salah berjualan di bulan Ramadhan. Persoalannya mereka salah dalam memanfaatkan fasilitas umum. Mereka menjajakkan dagangan di trotoar dan fasilitas publik lainnya, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, Gubernur Anies Baswedan telah memerintahkan wali kota di lima wilayah di Jakarta untuk menertibkan pedagang musiman ini. Fasilitas umum milik pemda harus steril dari pedagang kaki lima.

"Kemarin Pak Gubernur mengingatkan bahwa puasa itu bukan tidak tertib. Harusnya puasa makin tertib, para wali kota sudah diingatkan untuk terus melakukan penertiban-penertiban. Semua alat dan sarana kota itu harus sesuai fungsinya," ujar Saefullah saat ditemui di lapangan IRTI Monas, Jumat (17/5/2019).

Saefullah mengakui saat ini Pemprov DKI hanya sebatas malakuan razia dan menertibakan para pedagang tersebut. Terkait pembinan kepada para PKL, Pemprov DKI masih belum memikirkan ke arah sana. "Lokasi binaannya iya nanti itu berikutnya lah. Sekarang kita hadapi dulu menjelang Hari Raya," katanya.

Sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada PKL yang nekat menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.

"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan. Kan di trotoar itu tidak boleh berdagang sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007," tandasnya.

Menurut Arifin, Perda Nomor 8/2007 sudah mengamanatkan dengan jelas trotoar tidak boleh digunakan selain untuk pejalan kaki. Dengan demikian aktivitas perdagangan, khususnya selama bulan Ramadhan tidak boleh menggunakan trotoar.

"Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum. Trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)