Jakpro Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan
A
A
A
JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan pembangunan Stadion Bersih Mandiri dan Berwibawa (BMW) dipastikan tetap berjalan, meski lahan yang digunakan bersengketa.
"Jadi pembangunan tetap jalan sambil tim dari Pemrov DKI menyelesaikan sengketa lahan Stadion BMW dan status sertifikatnya. Jadi semuanya berjalan secara pararel," ungkap Direktur Jakpro Iwan Takwin saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Selanjutnya, dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merekomendasikan Badan Pertanahan Negara untuk mencabut sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas lahan yang akan dijadikan Stadion BMW, akan tetapi pencabutan itu belum inkrah, lantaran Pemprov DKI mengajukan kembali banding atas putusan PTUN.
"Pembangunan tetap berjalan, hanya statusnya tanah saja yang harus diperjelas," tegasnya. Iwan melanjutkan, terkait perkembangan dalam hal pembangunan Stadion BMW, masih dalam tahap pembuatan pondasi awal stadion.
"Sekarang kita pematangan lahan sama soil test. Soil test itu mencoba pondasi, kedalaman pondasi, artinya masih belum nampak ada bangunan. Kita pastikan pondasi teelebih dahulu, intinya kan di situ," ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Artinya sertifikat hak pakai DKI dengan nomor 314 dan 315 itu tak berlaku atau dengan kata lain dibatalkan.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur.
"Jadi pembangunan tetap jalan sambil tim dari Pemrov DKI menyelesaikan sengketa lahan Stadion BMW dan status sertifikatnya. Jadi semuanya berjalan secara pararel," ungkap Direktur Jakpro Iwan Takwin saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Selanjutnya, dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merekomendasikan Badan Pertanahan Negara untuk mencabut sertifikat hak pakai nomor 314 dan 315 atas lahan yang akan dijadikan Stadion BMW, akan tetapi pencabutan itu belum inkrah, lantaran Pemprov DKI mengajukan kembali banding atas putusan PTUN.
"Pembangunan tetap berjalan, hanya statusnya tanah saja yang harus diperjelas," tegasnya. Iwan melanjutkan, terkait perkembangan dalam hal pembangunan Stadion BMW, masih dalam tahap pembuatan pondasi awal stadion.
"Sekarang kita pematangan lahan sama soil test. Soil test itu mencoba pondasi, kedalaman pondasi, artinya masih belum nampak ada bangunan. Kita pastikan pondasi teelebih dahulu, intinya kan di situ," ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui bahwa Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Artinya sertifikat hak pakai DKI dengan nomor 314 dan 315 itu tak berlaku atau dengan kata lain dibatalkan.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur.
(whb)