Sidang Kasus Penjualan Kantor di Kuningan Place Kembali Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Yusuf Valent.
Namun sidang kembali ditunda karena JPU belum siap menyusun materi tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, keterangan palsu, dan penggelapan atas penjualan dua lantai kantor di Lumina Tower, Kuningan Place, Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Senin (13/5/2019) tak berlangsung lama dan harus ditunda pekan depan pada 20 Mei 2019 mendatang. Alasanya JPU belum siap membacakan materi tuntutannya.
"Oleh karena pihak jaksa belum siap dengan materi tuntutannya, sidang ditunda mingggu depan," kata Hakim Ketua PN Jaksel, Asiadi Sembiring dalam persidangan.
Yusuf Valent yang menjadi direksi sekaligus pemegang saham PT Kemuliaan Mega Perkasa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, keterangan palsu, dan penggelapan penjualan dua lantai kantor di Lumina Tower. (Baca Juga: Sidang Penjualan Kantor di Kuningan Place Ungkap Sejumlah Kejanggalan)
Yusuf didakwa karena diduga melakukan pelanggaran menjual dua lantai kantor yang surat izin mendirikan bangunan (IMB) tak sesuai dengan yang tertera dalam pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) dua lantai kantor Lumina Tower.
Diharapkan pekan depan, JPU dapat menyelesaikan tuntutan dan membacakannya di di sidang mendatang pada 20 Mei 2019. Apalagi sidang sudah ditunda dua kali.
Namun sidang kembali ditunda karena JPU belum siap menyusun materi tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, keterangan palsu, dan penggelapan atas penjualan dua lantai kantor di Lumina Tower, Kuningan Place, Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Senin (13/5/2019) tak berlangsung lama dan harus ditunda pekan depan pada 20 Mei 2019 mendatang. Alasanya JPU belum siap membacakan materi tuntutannya.
"Oleh karena pihak jaksa belum siap dengan materi tuntutannya, sidang ditunda mingggu depan," kata Hakim Ketua PN Jaksel, Asiadi Sembiring dalam persidangan.
Yusuf Valent yang menjadi direksi sekaligus pemegang saham PT Kemuliaan Mega Perkasa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, keterangan palsu, dan penggelapan penjualan dua lantai kantor di Lumina Tower. (Baca Juga: Sidang Penjualan Kantor di Kuningan Place Ungkap Sejumlah Kejanggalan)
Yusuf didakwa karena diduga melakukan pelanggaran menjual dua lantai kantor yang surat izin mendirikan bangunan (IMB) tak sesuai dengan yang tertera dalam pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) dua lantai kantor Lumina Tower.
Diharapkan pekan depan, JPU dapat menyelesaikan tuntutan dan membacakannya di di sidang mendatang pada 20 Mei 2019. Apalagi sidang sudah ditunda dua kali.
(ysw)