BPN Akan Beri Bantuan Hukum untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi

Senin, 13 Mei 2019 - 13:51 WIB
BPN Akan Beri Bantuan...
BPN Akan Beri Bantuan Hukum untuk Pengancam Penggal Kepala Jokowi
A A A
JAKARTA - Pria yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hermawan Susanto (HS) telah diciduk aparat Kepolisian di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu 11 Mei 2019.

Terkait hal itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum kepada pria berusia 25 tahun itu. (Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Jokowi, Warga Palmerah Diringkus di Bogor)

"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut, dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dihubungi wartawan, Senin (13/5/2019).

Di samping itu, dia mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum, yang paling penting adalah rasa keadilan. Bagi Dahnil, polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar.

"Tengok saja, bagaimana dengan anak yang beberapa waktu lalu mengancam dan menghina Jokowi melalui video yang sengaja dia buat namun sama sekali tidak ada tindakan hukum, tengok saja bagaimana seorang yang bernama Nathan mengancam akan membunuh Fadli Zon, si Nathan itu aman dan tidak ada tindakan hukum sama sekali," katanya.

Kemudian, dia memberikan contoh bagaimana Politikus Partai Nasdem Victor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, namun hingga kini aman dari jeratan hukum.

"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)