Ringkus Kawanan Geng Motor, Polisi Buru Pembacok Pelajar SMK
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih memburu satu pelaku pembunuhan terhadap AL (16) pelajar SMK di Jalan Lenteng Agung Timur, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019 dini hari. Sebelumnya, polisi telah meringkus lima pelaku geng motor yang menyerang AL dan teman-temannya itu.
"Satu orang lagi dengan inisial FH masih kami kejar. FH ini yang membacok korban (AL) hingga tewas," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Penangkapan terhadap kawanan geng motor itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. (Baca Juga: Serang Pelajar SMK hingga Tewas, 5 Kawanan Geng Motor Diringkus
"Setelah periksa saksi dan rekaman kamera CCTV, kami tangkap lima orang dengan inisial MN (18), MA (18), ID (20), FP (17) dan MS (20)," tukasnya.
Para pelaku merupakan gabungan remaja dari kawasan Warung Jati dan Pejaten. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif para remaja itu berkonvoi dan menyerang kelompok lain.
"Terhadap kelima orang yang diamankan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan yang berstatus di bawah umur akan dilakukan pemeriksaan didampingi oleh orangtuanya mengacu pada UU perlindungan anak," katanya.
"Satu orang lagi dengan inisial FH masih kami kejar. FH ini yang membacok korban (AL) hingga tewas," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Penangkapan terhadap kawanan geng motor itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. (Baca Juga: Serang Pelajar SMK hingga Tewas, 5 Kawanan Geng Motor Diringkus
"Setelah periksa saksi dan rekaman kamera CCTV, kami tangkap lima orang dengan inisial MN (18), MA (18), ID (20), FP (17) dan MS (20)," tukasnya.
Para pelaku merupakan gabungan remaja dari kawasan Warung Jati dan Pejaten. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui motif para remaja itu berkonvoi dan menyerang kelompok lain.
"Terhadap kelima orang yang diamankan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan yang berstatus di bawah umur akan dilakukan pemeriksaan didampingi oleh orangtuanya mengacu pada UU perlindungan anak," katanya.
(mhd)