Korban Berharap Negara Kembalikan Aset Bos First Travel
A
A
A
JAKARTA - Bos First Travel (FT) Andika Surachman mengaku bisa memberangkatkan korban jemaah umroh yang sudah mendaftar. Namun Andika meminta agar aset yang disita negara dikembalikan karena hanya itu cara yang memungkinkan untuk memberangkatkan mereka.
Para korban pun kemudian mengajukan gugatan terhadap negara untuk meminta agar aset Andika tidak disita. Sidang gugatan pun akan digelar hari ini, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Depok.
Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman. Sebelumnya, pembacaan gugatan suda dilakukan pada 23 April 2019.
“Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan , harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah,” kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5/2019).
Kendati sudah menduga Andika tidak akan dihadirkan namun pihaknya tetap berharap ada jawaban melegakan bagi para korban. Selama ini para korban sangat menantikan jawaban dari bos FT tersebut. (Baca Juga: Sidang Gugatan Korban First Travel DItunda, Korban Kompak Teriak Huuu)
“Andaipun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertempuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jamaah dengan aset yang telah disita Negara,” tukasnya.
Menurutnya berdasarkan pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 disebutkan bahwa aset yang disita oleh Negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena disini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT. “Ada dugaan bahwa aset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan,” ungkapnya.
Dari pengakuan Andika bahwa tergugat dapat memberangkatkan jemaah dengan cara mengembalikan aset yang disita negara. Pertama mengembalikan PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Sayangnya, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.
“Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp8,9 miliar tidak jelas keberadaannya karena tdak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” tutupnya.
Para korban pun kemudian mengajukan gugatan terhadap negara untuk meminta agar aset Andika tidak disita. Sidang gugatan pun akan digelar hari ini, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Depok.
Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman. Sebelumnya, pembacaan gugatan suda dilakukan pada 23 April 2019.
“Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan , harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah,” kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5/2019).
Kendati sudah menduga Andika tidak akan dihadirkan namun pihaknya tetap berharap ada jawaban melegakan bagi para korban. Selama ini para korban sangat menantikan jawaban dari bos FT tersebut. (Baca Juga: Sidang Gugatan Korban First Travel DItunda, Korban Kompak Teriak Huuu)
“Andaipun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertempuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jamaah dengan aset yang telah disita Negara,” tukasnya.
Menurutnya berdasarkan pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 disebutkan bahwa aset yang disita oleh Negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena disini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT. “Ada dugaan bahwa aset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan,” ungkapnya.
Dari pengakuan Andika bahwa tergugat dapat memberangkatkan jemaah dengan cara mengembalikan aset yang disita negara. Pertama mengembalikan PT Intercultur dan uang Rp8,9 miliar. Sayangnya, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.
“Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp8,9 miliar tidak jelas keberadaannya karena tdak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel,” tutupnya.
(ysw)