Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda, Jamaah Kompak Teriak Huuu
A
A
A
JAKARTA - Para korban calon jamaah First Travel terpaksa harus mengalami kekecewaan untuk kedua kalinya. Pasalnya sidang gugatan atas perbuatan melawan hukum yang rencana digelar Rabu (27/3/2019) ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa tidak dapat menghadirkan Andika Surahman selaku tergugat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Sobandi mengatakan dengan tidak hadirnya Andika maka sidang ditunda kembali. Penundaan dilakukan hingga pekan depan.
Sidang gugatan ini meminta kepada negara agar tidak mengeksekusi aset ketiga bos Travel. "Karena tidak lengkap, sidang gugatan diundur hingga pekan depan. Kami harap, Jaksa bisa menghadirkan," katanya di PN Depok, Rabu (27/3/2019).
Mendengar hal itu para korban pun langsung teriak. Mereka mengaku kecewa atas penundaan tersebut. "Huuuu, kami datang sejak dari pagi Pak ternyata diundur lagi. Bagaimana nasib kami ini," kata seorang Jamaah.
Elly, salah satu korban mengatakan, mereka kecewa sekali dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Pasalnya mereka merasa tidak dianggap oleh pihak Pengadilan maupun Kejaksaan.
"Saking ingin umrah, kami ngumpulin sedikit demi sedikit. Dengan cara apapun, kami akan berupaya memperjuangkan bahkan merampas aset mereka yang merupakan hak kami," katanya.
Dia dan korban lain pun berencana mendatangi Presiden. Menurutnya, Presiden harus mengetahui bahwa uang yang diberikan ke First Travel bukan hasil dari korupsi atau mencuri namun berasal dari keringat usaha.
"Yang diambil itu orang-orang kecil, ada yang buruh cuci, jualan nasi uduk. Saya sendiri sudah bayar Rp34 juta, tambahan Rp2 juta saya lunasi semua diikuti tapi sekarang apa hasilnya. Uang hilang, kami tidak bisa berangkat Umrah," tukasnya.
Kuasa Hukum korban Jamaah First Travel Riezky Rahmadiansyah mengaku kecewa terhadap kejaksaan. Padahal kejaksaan sudah berjanji akan menghadirkan Andika pada sidang ini.
"Kami sudah cukup kecewa dengan Kajari, kemarin beliau berjanji untuk menghadirkan tergugat. Sudah jelas Andika mau bertanggung jawab atas perbuatannya kepada Jamaah. Dia ingin menjelaskan langsung kepada mereka. Kalau sekarang, Jamaah datang semua ke Rutan kan gak mungkin," katanya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Sobandi mengatakan dengan tidak hadirnya Andika maka sidang ditunda kembali. Penundaan dilakukan hingga pekan depan.
Sidang gugatan ini meminta kepada negara agar tidak mengeksekusi aset ketiga bos Travel. "Karena tidak lengkap, sidang gugatan diundur hingga pekan depan. Kami harap, Jaksa bisa menghadirkan," katanya di PN Depok, Rabu (27/3/2019).
Mendengar hal itu para korban pun langsung teriak. Mereka mengaku kecewa atas penundaan tersebut. "Huuuu, kami datang sejak dari pagi Pak ternyata diundur lagi. Bagaimana nasib kami ini," kata seorang Jamaah.
Elly, salah satu korban mengatakan, mereka kecewa sekali dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Pasalnya mereka merasa tidak dianggap oleh pihak Pengadilan maupun Kejaksaan.
"Saking ingin umrah, kami ngumpulin sedikit demi sedikit. Dengan cara apapun, kami akan berupaya memperjuangkan bahkan merampas aset mereka yang merupakan hak kami," katanya.
Dia dan korban lain pun berencana mendatangi Presiden. Menurutnya, Presiden harus mengetahui bahwa uang yang diberikan ke First Travel bukan hasil dari korupsi atau mencuri namun berasal dari keringat usaha.
"Yang diambil itu orang-orang kecil, ada yang buruh cuci, jualan nasi uduk. Saya sendiri sudah bayar Rp34 juta, tambahan Rp2 juta saya lunasi semua diikuti tapi sekarang apa hasilnya. Uang hilang, kami tidak bisa berangkat Umrah," tukasnya.
Kuasa Hukum korban Jamaah First Travel Riezky Rahmadiansyah mengaku kecewa terhadap kejaksaan. Padahal kejaksaan sudah berjanji akan menghadirkan Andika pada sidang ini.
"Kami sudah cukup kecewa dengan Kajari, kemarin beliau berjanji untuk menghadirkan tergugat. Sudah jelas Andika mau bertanggung jawab atas perbuatannya kepada Jamaah. Dia ingin menjelaskan langsung kepada mereka. Kalau sekarang, Jamaah datang semua ke Rutan kan gak mungkin," katanya.
(ysw)