Bekasi Persiapkan Diri jadi Kota Ramah Disabilitas
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempersiapkan wilayahnya bisa menjadi kota ramah terhadap penyandang disabilitas. Untuk itu, pemerintah terus mendorong dengan penyediaan fasilitas untuk disibilitas dan sedang mempersiapkan penyusunan peraturan daerah tersebut.
"Kita ingin Bekasi menjadi wilayah ramah disabilitas, tentunya diperlukan aturan yang mengikat, dan saat ini peraturan itu sedang disusun," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Senin (6/5/2019).
Rahmat mengatakan, penyusunan aturan itu tentang payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyandang disabilitas. Keberadaan Perda diharapkan bisa memperkuat aturan sebelumnya yang dibuat pemerintah daerah yakni Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi
"Sekarang kita sedang persiapkan penyusunan aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Daerah (Perda). Saya harap tahun ini sudah bisa disahkan," ujarnya. Rahmat menjelaskan, sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan Pemkot Bekasi kepada penyandang disabilitas, hanya saja implementasinya di lapangan belum menyeluruh.
Namun dengan hadirnya Perda, maka akan ada payung hukum yang mengikat berbagai pihak untuk merealisasikan hak-hak disabilitas. Untuk itu, Rancangan Perda (Raperda) mengenai penyandang disabilitas ini segera dibahas di DPRD Kota Bekasi dan secepatnya untuk disahkan.
Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan pada Tim Wali Kota Bekasi untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Benny Tunggul mengatakan, bersama 11 stakeholder di Kota Bekasi tengah mematangkan konsep sebagai daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Adapun masukan tersebut yang akan dijadikan materi penyusunan petunjuk teknis sebelum dilanjutkan dengan penyusunan perda. "Masukan dari penyandang disabilitas tentunya sangat berarti karena mereka yang mengetahui persis apa yang menjadi kebutuhannya," katanya.
Sementara itu, Ani selaku perwakilan penyandang disabilitas meminta fasilitas umum yang fleksibel untuk mereka. "Tidak perlu bagus, tapi yang penting memenuhi apa yang sesuai kebutuhan kami. Misalnya saja soal jembatan penyeberangan orang, agar pembuatannya tidak sia-sia, ajak kami saat prosesnya masih berjalan. Jangan sekadar mengutamakan estetikanya," katanya.
Ani juga mengusulkan agar jenis pelatihan keterampilan yang difasilitasi pemerintah diselenggarakan sesuai masukan mereka. Sering kali pelatihan yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga setelah pelatihan mereka tetap menganggur juga.
Penasihat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Siswadi mengatakan, pada dasarnya ada tiga hal besar yang diminta PPDI dapat dipenuhi pemerintah. Ketiganya berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yakni kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
"Dalam hal pendidikan, saat ini baru sekitar 10% penyandang disabilitas yang dapat mengakses bangku sekolah. Lalu kesempatan disabilitas bekerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta juga belum banyak, padahal ada kuota minimal yang harus terpenuhi," ucapnya.
"Kita ingin Bekasi menjadi wilayah ramah disabilitas, tentunya diperlukan aturan yang mengikat, dan saat ini peraturan itu sedang disusun," ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Senin (6/5/2019).
Rahmat mengatakan, penyusunan aturan itu tentang payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyandang disabilitas. Keberadaan Perda diharapkan bisa memperkuat aturan sebelumnya yang dibuat pemerintah daerah yakni Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi
"Sekarang kita sedang persiapkan penyusunan aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Daerah (Perda). Saya harap tahun ini sudah bisa disahkan," ujarnya. Rahmat menjelaskan, sebenarnya sudah menunjukkan keberpihakan Pemkot Bekasi kepada penyandang disabilitas, hanya saja implementasinya di lapangan belum menyeluruh.
Namun dengan hadirnya Perda, maka akan ada payung hukum yang mengikat berbagai pihak untuk merealisasikan hak-hak disabilitas. Untuk itu, Rancangan Perda (Raperda) mengenai penyandang disabilitas ini segera dibahas di DPRD Kota Bekasi dan secepatnya untuk disahkan.
Ketua Bidang Pengembangan Kehidupan Perkotaan pada Tim Wali Kota Bekasi untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan (TWUP4) Benny Tunggul mengatakan, bersama 11 stakeholder di Kota Bekasi tengah mematangkan konsep sebagai daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Adapun masukan tersebut yang akan dijadikan materi penyusunan petunjuk teknis sebelum dilanjutkan dengan penyusunan perda. "Masukan dari penyandang disabilitas tentunya sangat berarti karena mereka yang mengetahui persis apa yang menjadi kebutuhannya," katanya.
Sementara itu, Ani selaku perwakilan penyandang disabilitas meminta fasilitas umum yang fleksibel untuk mereka. "Tidak perlu bagus, tapi yang penting memenuhi apa yang sesuai kebutuhan kami. Misalnya saja soal jembatan penyeberangan orang, agar pembuatannya tidak sia-sia, ajak kami saat prosesnya masih berjalan. Jangan sekadar mengutamakan estetikanya," katanya.
Ani juga mengusulkan agar jenis pelatihan keterampilan yang difasilitasi pemerintah diselenggarakan sesuai masukan mereka. Sering kali pelatihan yang diberikan kepada mereka tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga setelah pelatihan mereka tetap menganggur juga.
Penasihat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Siswadi mengatakan, pada dasarnya ada tiga hal besar yang diminta PPDI dapat dipenuhi pemerintah. Ketiganya berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yakni kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
"Dalam hal pendidikan, saat ini baru sekitar 10% penyandang disabilitas yang dapat mengakses bangku sekolah. Lalu kesempatan disabilitas bekerja di pemerintahan maupun perusahaan swasta juga belum banyak, padahal ada kuota minimal yang harus terpenuhi," ucapnya.
(whb)