Depok Larang Karaoke, Spa dan Diskotek Beroperasi Selama Ramadhan
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tempat hiburan malam untuk beroperasi selama Ramadhan. Dalam surat edaran juga diatur mengenai tata cara operasional rumah makan selama bulan suci tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, larangan beroperasi yang diatur dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam. Antara lain tempat karaoke, spa, diskotek dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan ataupun hari-hari besar keagamaan.
"Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lienda pada Minggu (5/5/2019).
Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut. Pihaknya meminta semua elemen terkait untuk menjaga kondusifitas lingkungan selama Ramadhan. “Hormati orang yang beribadah serta diimbau untuk menjaga lingkungan juga,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu juga diminta agar organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau sweeping."Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto.
Ditegaskan dia bahwa Pemkot Depoksudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada. "Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan,” paparnya.
Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, larangan beroperasi yang diatur dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam. Antara lain tempat karaoke, spa, diskotek dan warung remang-remang. Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadan ataupun hari-hari besar keagamaan.
"Sanksinya ada dua, sesuai perda sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya nanti kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lienda pada Minggu (5/5/2019).
Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut. Pihaknya meminta semua elemen terkait untuk menjaga kondusifitas lingkungan selama Ramadhan. “Hormati orang yang beribadah serta diimbau untuk menjaga lingkungan juga,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu juga diminta agar organisasi masyarakat untuk tidak melakukan penertiban atau sweeping."Semua pihak diharapkan menaati peraturan daerah itu. Imbauan pada para ormas, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran. Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan lakukan penegakan hukum baik perda maupun pidana,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto.
Ditegaskan dia bahwa Pemkot Depoksudah menerbitkan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci Ramadan. Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa menaati peraturan daerah (Perda) yang ada. "Menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan,” paparnya.
Terkait hal itu, Didik mengaku bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha di bidang pariwisata telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif.
(whb)