Polres Tangsel Ciduk Buronan Tipikor Disdik Lampung Selatan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Buronan tipikor pengadaan peralatan olahraga SD, pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Nur Muhammad, akhirnya diciduk. Pria paruh baya yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa ini, menggelapkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dan telah ditetapkan sebagai DPO Polda Lampung sejak 2018 lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan Nur Muhammad ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Polri dalam penegakan tipikor."Tersangka diamakan tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di Perumahan Villa Melati Mas, Blok SR 29, No.7, Serpong Utara, Kota Tangsel," kata Ferdy di Polres Tangsel, Serpong, Minggu (5/5/2019).
Setelah ditangkap, Nur Muhammad digiring ke Mapolres Tangsel untuk selanjutnya dibawa menuju Bandar Lampung untuk dilakukan tindakan hukum oleh penyidik."Saat petugas dari Unit Krimsus Polres Tangsel bersama Satgas Penindakan KPK Korwil 3 mendatangi rumah tersebut, tersangka sedang di dalam kamarnya yang sudah disewa selama tiga bulan," jelasnya.
Tidak ada perlawanan saat petugas masuk, menggerebek kamar kontrakan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku langsung diborgol petugas kepolisian, dan digiring ke Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menambahkan, sebenarnya ada dua tersangka lain dalam kasus tipikor pengadaan peralatan olahraga SD, pada Disdik Kabupaten Lampung Selatan ini."Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Y selaku PPK, dan ZR selaku pemilik modalnya," ujar Alexander.
Dari penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti dokumen penting terkait korupsi yang dilakukan tersangka, serta sejumah barang lainnya, seperti HP, dompet, jam tangan, modem, sejumlah SIM card dan lainnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan Nur Muhammad ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Polri dalam penegakan tipikor."Tersangka diamakan tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di Perumahan Villa Melati Mas, Blok SR 29, No.7, Serpong Utara, Kota Tangsel," kata Ferdy di Polres Tangsel, Serpong, Minggu (5/5/2019).
Setelah ditangkap, Nur Muhammad digiring ke Mapolres Tangsel untuk selanjutnya dibawa menuju Bandar Lampung untuk dilakukan tindakan hukum oleh penyidik."Saat petugas dari Unit Krimsus Polres Tangsel bersama Satgas Penindakan KPK Korwil 3 mendatangi rumah tersebut, tersangka sedang di dalam kamarnya yang sudah disewa selama tiga bulan," jelasnya.
Tidak ada perlawanan saat petugas masuk, menggerebek kamar kontrakan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku langsung diborgol petugas kepolisian, dan digiring ke Polres Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menambahkan, sebenarnya ada dua tersangka lain dalam kasus tipikor pengadaan peralatan olahraga SD, pada Disdik Kabupaten Lampung Selatan ini."Selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Y selaku PPK, dan ZR selaku pemilik modalnya," ujar Alexander.
Dari penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti dokumen penting terkait korupsi yang dilakukan tersangka, serta sejumah barang lainnya, seperti HP, dompet, jam tangan, modem, sejumlah SIM card dan lainnya.
(whb)